GALERI FOTO DPRD PROVINSI RIAU

Pansus Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Rapat Lanjutan dengan OPD

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Provinsi Riau, Markarius Anwar, memimpin rapat lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pansus Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Rapat Lanjutan dengan OPD
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Provinsi Riau, Markarius Anwar, memimpin rapat lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (11/5/2023).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Provinsi Riau, Markarius Anwar, memimpin rapat lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (11/5/2023).

Foto - Ketua Pansus Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Provinsi Riau, Markarius Anwar, memimpin rapat

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Zulkifli Indra, serta diikuti oleh Anggota Pansus yaitu Sunaryo dan Ade Hartati Rahmat.

Foto - Anggota Pansus yaitu Sunaryo dan Ade Hartati Rahmat

Pada rapat perdana yang dilaksanakan oleh Pansus, dewan turut mengundang beberapa OPD. Di antaranya, BPKAD Provinsi Riau, Bapenda Provinsi Riau, Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau.

"Ini merupakan rapat perdana Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diharapkan untuk rapat selanjutnya akan dibahas pasal-perpasal," kata Markarius Anwar. 

BPKAD Provinsi Riau, dalam rapat itu memberi saran agar dalam Ranperda ini seluruh transaksi wajib disetorkan secara non tunai termasuk penggunaan dokumen, dan bisa secara elektronik mengikuti globalisasi yang berkembang sehingga bisa lebih efisien.

Menanggapi hal tersebut, Markarius Anwar mengatakan terkait non tunai memang jadi perhatian khusus oleh Pansus, karena sudah termasuk dalam Akuntabilitas.

Foto - Wakil Ketua Pansus Zulkifli Indra

Di akhir rapat, Markarius Anwar berharap agar Ranperda ini dapat diselesaikan tahun ini, sehingga diperlukan usaha dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan Ranperda ini.

Foto - Anggota Pansus, Sunaryo

Sebelumnya, Wagubri Edy Natar mengatakan Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Lanjut Wagubri, dapat dipahami bahwa membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya. 

Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat.

Foto - Anggota Pansus Ade Hartati menyampaikan masukan dan arahan

Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

"Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah," lanjutnya. 

Ia memaparkan, tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan bahwa Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun. 

Foto - Pimpinan OPD menyampaikan kesiapan Ranperda

Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat. Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian. 

Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (galeri)