Pimpin Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan, Marwan Yohanis: Kami Akan Selesaikan Tugas
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan Hardianto, Yulisman mengatakan, sebelumnya sudah ada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau tentang usulan pembentukan pansus konflik lahan masyarakat dan perusahan di Provinsi Riau.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Marwan Yohanis, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang konflik lahan masyarakat dengan perusahaan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (1/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Marwan didampingi Wakil Ketua Pansus Robin P Hutagalung, beserta anggota Pansus, yaitu Amyurlis alias Ucok, Yanti Komalasari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Ust. Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaima, Mardianto Manan, Abu Khoiri, Sardiyono dan Ali Rahmat Harahap.
Pansus ini dibentuk karena tingginya kasus konflik lahan di Riau membuat sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Pansus penyelesaian sengketa lahan.
Sebagaimana data di Riau ada 185 kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan serta 200 ribu hektare lebih lahan yang berkonflik.
Di antara konflik lahan antara di Siberakun Kuansing antara masyarakat dengan perusahaan, Petapahan antara masyarakat dengan perusahaan juga, Langgam Pelalawan, Inhil, Inhu, Rokan Hulu dan Rokan Hilir sama dengan lainnya.
Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempatkan Riau sebagai daerah paling rawan konflik lahan.
Temuan DPRD Provinsi Riau, ada HGU aneh yang harusnya berakhir pada 2018 namun sudah diperpanjang 13 tahun sebelum berakhir HGU itu.
Marwan mengatakan, target dari pansus ini sendiri membuat rekomendasi nantinya setelah menjalankan tugasnya menyelesaikan konflik lahan tersebut.
"Jadi kita ingin meluruskan semuanya termasuk soal darimana didapat izin HGU perusahaan ini. Kami akan selesaikan tugas dan sampaikan rekomendasi ke pemegang kebijakan," ujar Marwan Yohanis.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dan Hardianto, Yulisman mengatakan, sebelumnya sudah ada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau tentang usulan pembentukan pansus konflik lahan masyarakat dan perusahan di Provinsi Riau.
"Sesuai amanat tatib dewan, pembentukan pansus ditetapkan dalam rapat paripurna, dan fraksi sudah memberikan nama anggotanya untuk duduk di pansus konflik lahan," kata Yulisman.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.
Selain itu, juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu pembentukan Pansus tentang konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau.
Kemudian, dilanjutkan dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau No 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. (adv)