Kopi Robusta Talang Mamak Diusulkan Jadi Produk Kekayaan Intelektual, Ditanam Sejak Tahun 1912

Kopi Robusta Talang Mamak diusulkan jadi Produk Kekayaan Intelektual. Kopi Robusta yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditanam oleh leluhur suku Talang Mamak sejak tahun 1912.

Kopi Robusta Talang Mamak Diusulkan Jadi Produk Kekayaan Intelektual, Ditanam Sejak Tahun 1912
Kopi Robusta Talang Mamak diusulkan jadi Produk Kekayaan Intelektual. Kopi Robusta yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditanam oleh leluhur suku Talang Mamak sejak tahun 1912. FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, INDRAGIRI HULU - Kopi Robusta Talang Mamak diusulkan jadi Produk Kekayaan Intelektual. Kopi Robusta yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditanam oleh leluhur suku Talang Mamak sejak tahun 1912.

Kepala Dinas Perindistrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu, Ergusfian menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat. 

"Tentunya ini menjadi suatu kebanggaan Kabupaten Indragiri Hulu," katanya, Kamis (9/10/2025).

Ditambahkan Sekretaris Disperindag Inhu Suharmiyati, tak hanya Kopi Robusta Talang Mamak yang diusulkan, tapi juga Indigeo Nanas Madu Indragiri.

“Untuk pemenuhan data dukung yang telah disampaikan, akan kami tindak lanjuti dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Suharmiyati.

Kopi Robusta Talang Mamak ini merupakan indikasi geografis yang telah diakui, dengan penanaman dan pengembangan yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat suku Talang Mamak. 

Penanaman kopi ini telah dilakukan sejak tahun 1912, menunjukkan sejarah panjang dan turun-temurun dalam budidaya kopi di wilayah tersebut. 

Sehari sebelumnya, Kadisperindag Inhu Ergusfian, Rabu (8/10/2025), mengikuti Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Talang Mamak di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, yang dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Kegiatan yang juga diikuti Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manullang serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak itu merupakan bentuk percepatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis serta berbagai ketentuan perundangan di bidang kekayaan intelektual.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, memberikan arahan terkait pentingnya perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Robusta Talang Mamak yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, turut memberikan materi terkait manfaat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama suatu kawasan, serta menyampaikan bahwa saat ini telah ada lebih dari 70 produk kopi di Indonesia yang mendapatkan perlindungan hukum melalui IG. 

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis perbaikan dokumen deskripsi permohonan IG kopi robusta Talang Mamak, termasuk pembahasan hasil uji laboratorium tanah serta data pendukung lainnya yang disampaikan oleh MPIG.

Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam upaya mendorong pengakuan hukum terhadap produk lokal. 

“Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.

Rudy juga menegaskan bahwa Kemenkum Riau komit dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Termasuk salah satunya pengakuan hukum kopi robusta Talang Mamak. (Rana)