MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton–Syafaruddin Poti Sah Menangkan Pilkada Rohul 2024

Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 dari Nomor Urut 01 Kelmi Amri dan Asparaini (Pemohon) tidak dapat diterima. 

MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton–Syafaruddin Poti Sah Menangkan Pilkada Rohul 2024
Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 dari Nomor Urut 01 Kelmi Amri dan Asparaini (Pemohon) tidak dapat diterima. 

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 dari Nomor Urut 01 Kelmi Amri dan Asparaini (Pemohon) tidak dapat diterima. 

Amar Putusan Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya, dikutip Wartasuluh.com dari laman mkri.id, Rabu (5/2/2025).

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 20.19 WIB. 

Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Kelmi Amri–Asparaini memperoleh 99.731 suara; Paslon Nomor Urut 02 Murnis–Syamsurizal memeroleh 5.461 suara; Paslon Nomor Urut 03 Anton–Syafaruddin Poti memperoleh 102.846 suara; Paslon Nomor Urut 04 Indra Gunawan–Andul Haris memperoleh 32.482 suara; dan Paslon Nomor Urut 05 Erizal–Rusli memperoleh 26.237 suara. Dengan total suara sah yakni 266.757 dengan 6.752 suara tidak sah, serta 273.509 untuk jumlah suara sah dan tidak sah.

Terhadap penetapan tersebut, Pemohon mengajukan keberatan pada penghitungan di 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara karena banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS. 

Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Sehingga keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih. 
Berikutnya Pemohon juga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. 

Pada Kawasan ini jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (kha)