Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS di Kabupaten Siak

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Siak untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Siak dalam perkara gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, Senin (24/5/2025).

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS di Kabupaten Siak
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Siak untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Siak dalam perkara gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, Senin (24/5/2025). FOTO: KPU Siak

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Siak untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Siak dalam perkara gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, Senin (24/5/2025).

“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Hakim MK memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian. 

Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza merupakan Pemohon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. 

Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini ialah pemenang yang ditetapkan Termohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.

Untuk menjatuhkan putusan kabul sebagian ini, Majelis memiliki pertimbangan-pertimbangan, di antaranya keyakinan adanya pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. 

Hal itu karena KPU Siak (Termohon) tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Karena itulah Mahkamah memerintahkan PSU dengan membentuk TPS di Lokasi Khusus meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. 

“Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di  ‘Lokasi Khusus’ tersebut,” lanjut Hakim Guntur.

Namun PSU mesti dipastikan hanya diberlakukan bagi pasien dan pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL). Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. 

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan diantaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. 

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS. 

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih. 

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.

Dalam perkara ini sebelumnya Pemohon mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen karena adanya kecurangan oleh Termohon. 

Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian, di mana petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. 

Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan.

Tak hanya rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya turut mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. 

Karena itulah Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024. 

Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak. (kha)