Pilkada 2024, Bawaslu Riau Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Pilkada 2024, Bawaslu Riau belum menemukan pelanggaran kampanye hingga hari enam kampanye pasangan calon kepala daerah di Riau.

Pilkada 2024, Bawaslu Riau Belum Temukan Pelanggaran Kampanye
Pilkada 2024, Bawaslu Riau belum menemukan pelanggaran kampanye hingga hari enam kampanye pasangan calon kepala daerah di Riau. FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pilkada 2024, Bawaslu Riau belum menemukan pelanggaran kampanye hingga hari enam kampanye pasangan calon kepala daerah di Riau.

"Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye," kata ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Rabu (2/10/2024).

Namun jelasnya, ada laporan masyarakat yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye.

"Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran kampanye, namun informasinya belum secara detail disampaikan," ujarnya.

Umumnya, lanjut Alnof, dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu terjadi di Kabupaten dan materinya adalah dugaan politik uang. "Semacam money politic lah," ucapnya.

Alnof mengaku, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mendalami laporan dugaan politik uang tersebut.

Kemudian, kata dia, jika terbukti ditemukan pelanggaran akan diberi tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk mencegah politik uang, Bawaslu sudah mengingatkan kepada para Paslon kepala daerah, bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibolehkan yang boleh itu dalam bentuk barang seperti tutup kepala, cangkir, baju kaos dan lainnya yang kalau dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu per orang," tutupnya. (kha)