BK DPRD Siak Tegaskan Isu Ijazah Palsu Indra Gunawan Selesai dan Berstatus SP3
WARTASULUH.COM, SIAK — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak memastikan polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, telah rampung dan clear secara hukum. Kepastian ini diperoleh usai BK DPRD Siak menggelar pemanggilan klarifikasi yang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan lintas fraksi.
Juru Bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menyatakan bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Indra Gunawan menyerahkan seluruh bukti dan dokumen resmi terkait penanganan kasus di Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan dokumen, pihak berwenang telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.
"Dari dokumen yang diberikan, kami melihat persoalan tuduhan ijazah palsu ini sudah diproses dan selesai oleh pihak berwenang dengan ketetapan SP3. Tidak ada yang dipeti-eskan, semua proses hukum sudah dijalani. Keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib kita hormati bersama," tegas Marudut, Minggu (27/9/2026).
Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa langkah pemanggilan ini diambil untuk menjaga marwah institusi. Menurutnya, Indra Gunawan merupakan simbol kelembagaan yang selama ini dinilai sukses mengawal roda pemerintahan di Kabupaten Siak berjalan dengan baik.
Marudut juga menyayangkan isu lama yang terus berulang dan sengaja dihembuskan hingga menimbulkan kegaduhan publik. Pemanggilan klarifikasi ini sekaligus menjadi ajang pembuktian bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
"Lama-lama kami gerah juga, karena Pak Indra Gunawan ini adalah simbol lembaga DPRD Siak. Karena status hukumnya sudah jelas dan selesai, kami berharap semua pihak bersikap dewasa serta menghormati keputusan APH yang sudah inkrah," pungkasnya.
Proses klarifikasi tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Laiskar Jaya serta Anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat, Sabar Sinaga. (Ian)



Lestari
