Dokumen APBD-P 2026 Siak Ngaret, DPRD Siak Isyaratkan Pembahasan Bakal Buntu
WARTASULUH.COM, SIAK — DPRD Kabupaten Siak melayangkan sinyal bahaya terkait masa depan APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Keterlambatan ekstrem Pemkab Siak menyerahkan dokumen rancangan anggaran membuat legislatif pesimistis pembahasan bisa tuntas sebelum tenggat pengesahan 30 September mendatang.
Sesuai regulasi, dokumen rancangan APBD-P seharusnya sudah diterima legislatif sejak awal Agustus 2026. Namun, hingga pertengahan September, pihak eksekutif sama sekali belum menyerahkan dokumen resmi tersebut ke dewan.
Juru Bicar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, menegaskan waktu yang tersisa sudah sangat mepet. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hingga Ranperda APBD-P wajib rampung paling lambat 29 September 2026, sehari sebelum paripurna pengesahan.
"Sampai hari ini kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun. Pembahasan normal butuh waktu minimal tiga minggu, sementara saat ini efektif tersisa hanya dua minggu. Jika dipaksa diburu-buru, kualitas kecermatan postur anggaran tentu dipertanyakan," tegas politisi Partai Demokrat itu, Senin (14/9/2026).
Sabar menambahkan, Banggar masih harus mendengarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencermati perubahan postur APBD murni, serta menggelar rapat internal pimpinan dan fraksi.
Sinyal serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya. Politisi PKB ini mengonfirmasi belum ada surat maupun dokumen resmi terkait APBD-P yang masuk dari pihak eksekutif, yang menandakan terjadinya keterlambatan prosedur secara nyata.
Sementara itu, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan membeberkan konsekuensi serius dari kelalaian eksekutif ini. Menurutnya, DPRD Siak belum bisa menjadwalkan pembahasan APBD-P 2026 karena ketiadaan dokumen pendukung.
Untuk mengejar pembahasan di waktu yang sangat sempit, DPRD Siak harus merombak ulang seluruh agenda kegiatan resmi yang telah terjadwal hingga akhir September.
"DPRD harus menggelar rapat pimpinan fraksi untuk menyepakati perubahan agenda, lalu menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ini bukan hal mudah dan butuh waktu panjang. Belum lagi rapat marathon bersama TAPD yang paling menguras energi," urai politisi Partai Golkar tersebut.
Sosok yang akrab disapa Ngah Ige ini juga mengingatkan bahwa APBD-P bukan sekadar hitungan angka di atas kertas, melainkan menyangkut nasib aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan saat reses di setiap daerah pemilihan (dapil). Keterlambatan ini berpotensi mengabaikan kebutuhan publik yang sudah dititipkan lewat legislatif.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Siak, Budhi L Yuwono, menegaskan alur penyusunan APBD-P wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tahapan harus dimulai dari penyerahan KUPA-PPAS oleh eksekutif, pembahasan internal legislatif, pengajuan Ranperda APBD-P, hingga pembahasan final antara Banggar dan TAPD sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Tanpa adanya iktikad cepat dari Pemkab Siak untuk segera menyerahkan dokumen dalam hitungan hari, pembahasan APBD-P 2026 dipastikan membentur tembok tebal dan terancam deadlock. (Ian)



Lestari
