Penghulu Pangkalan Pisang Disinyalir Tabrak Aturan Pemilihan Ulang Calon RT Dusun Sialang Tumbang, Loloskan Calon tak Berijazah

Penghulu Pangkalan Pisang Disinyalir Tabrak Aturan Pemilihan Ulang Calon RT Dusun Sialang Tumbang, Loloskan Calon tak Berijazah
Pemilihan calon ketua RT. (Ilustrasi)

WARTASULUH.COM, KOTO GASIB - Penghulu Pangkalan Pisang, Budiyanto disinyalir menabrak aturan dalam proses pemilihan ulang calon Ketua RT Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak yang akan digelar Rabu (20/5/2026). Calon yang saharusnya tidak layak diloloskan, justeru melenggang dalam kontestasi pemilihan.

Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto dituding menabrak Peraturan Bupati Siak Nomor 134 tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Siak. Ada beberapa poin persyaratan yang dikesampingkan Budiyanto dalam pemilihan calon RT. 

Diantara persyaratan yang ditabrak adalah meloloskan calon RT yang tidak berdomisili di RT tempat pemilihan. Dalam Perbup pasal 22 point e dibunyikan bahwa untuk dipilih menjadi Ketua RT atau Ketua RW atau Kaling harus memenuhi syarat "bertempat tinggal atau menetap paling sedikit tiga tahun terakhir secara berturut-turut pada RT, RW dan Kaling tempat pencalonan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta surat keterangan tempat tinggal tiga tahun berturut-turut dari Ketua RT setempat. 

"Ada calon ketua RT yang KTP dan KK tidak sesuai tempat pemilihan tapi diloloskan. Ini kan sudah melanggar persyaratan," ujar salah seorang warga RT 05 yang minta identitasnya disembunyikan.

Selain itu, Penghulu Pangkalan Pisang juga meloloskan calon yang sudah pernah dua kali periode secara berturut-turut menjabat sebagai ketua RT. Padahal dalam Pasal 30 tentang masa jabatan Ketua RT, RW dan Kaling di ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa "pengurus RT atau pengurus RW atau Kaling hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sejak terpilih sebagaimana sesuai dengan Perbup.

"Ada calon RT 05 yang diloloskan padahal sebelumnya pernah jadi ketua RT dua periode secara berturut-turut. Ini yang kami rasa aneh. Koq seperti Pak Penghulu tidak memahami aturan yang ada. Kesannya dipaksakan," ujar sumber tersebut. 

Tak Berijazah

Hal lain yang membuat miris, Penghulu Budiyanto juga meloloskan calon yang tidak bisa melampirkan ijazah pendidikan formal calon Ketua RT. Sebagai pengganti ijazah, calon ketua RT hanya diminta melampirkan bukti kehilangan dan kebakaran dari kepolisian.

"Surat keterangan kehilangan kepolisian kan hanya untuk persyaratan pengurusan mengganti ijazah yang katanya hilang. Tapi ini koq dijadikan syarat administrasi pencalonan. Yang menjadi pertanyaan apa iya dia punya ijazah atau tidak. Kalau dia punya ijazah buktikanlah dengan dokumen yang sah. Minimal ada keterangan resmi dari lembaga pendidikan atau instansi terkai," tanyanya. 

Sayangnya, Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto tidak mau menanggapi dugaan tabrak aturan dalam pemilihan calon Ketua RT Sialang Tumbang. Upaya konfirmasi yang dikirimkan media ini di telepon selulernya tidak diresponnya. Pesan yang disampaikan lewat WhatsApp hanya dibaca tanpa ada klarifikasi.

Intervensi Camat

Pemilihan calon Ketua RT Dusun Sialang Tumbang memang berpolemik. Sebelumnya pemilihan sudah dilakukan 30 April 2026 lalu.

Namun hasil pemilihan dianulir oleh Camat Koto Gasib, Wendy Masrizal. Padahal proses pemilihan sudah berjalan sesuai aturan dan Kepala Kampung serta panitia pemilihan sudah mengukuhkan hasil pemilihan. 

Camat Koto Gasib, Wendy membatalkan hasil pemilihan calon RT secara sepihak dengan alasan yang terkesan mengada-ada. Dalam surat bernomor 400.103.1/PM-KG/263 tertanggal 4 Mei 2026, Camat Koto Gasib menganulir hasil pemilihan calon RT yang sebelumnya sudah dikukuhkan Penghulu Kampung Pangkalan Pisang dan panitia pemilihan. 

Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua RT 05, 06, 15 dan RW 02 yang juga Kepala Dusun Sialang Tumbang, Hendra Armadi mengklaim bahwa proses pemilihan RT dan RW sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Sebagai kepala dusun dan ketua panitia pemilihan saya juga bingung dengan sikap Pak Camat. Dari awal kita sudah laksanakan sebagaimana mestinya. Mekanisme sudah kita lalui, sudah kita musyawarahkan. Proses pemilihan juga dikawal oleh Penghulu (Kepala Kampung) atau Kepala Desa," ungkap Hendra. 

Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto. Budiyanto, mengaku berada di posisi sulit. Meski mengakui bahwa proses pemilihan sudah benar dan ikut menandatangani berita acara, ia merasa bimbang karena adanya perintah dari atasan (Camat).

Tapi Budiyanto mengakui bahwa proses pemilihan calon Ketua RT dan RW di Dusun Sialang Tumbang memang sudah prosedural. Dia pun mengakui mengawal proses pemilihan hingga turut mengukuhkan hasil pemilihan. 

"Tapi permasalahan ada laporan dari masyarakat yang tidak terima. Dan kita diminta untuk melakukan pemilihan ulang," katanya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak pun terkesan lepas tangan atas polemik pemilihan calon RT di Dusun Sialang Tumbang. Plh Kadis PMK, Aris berjanji akan mencoba mencari tahu akar permasalahan, tapi nyatanya polemik tak terurai. (Rik)