Tol Pekanbaru-Rengat Terus Digesa, Pembebasan Lahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
WARTASULUH.COM,RENGAT- Pembangunan Jalan Pekanbaru-Rengat, Provinsi Riau terus digesa oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
Jalan bebas hambatan sepanjang 175 kilometer (Km) tersebut merupakan ruas penghubung antara Jalan tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Padang. Dimana jalan tol ini akan melintasi dua daerah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Provinsi Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Rengat masih fokus pembebasan lahan.
"Kita Pemprov Riau mendapatkan tugas untuk membantu pengadaan lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat. Karena ditargetkan pembebasan lahan tuntas tahun ini," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).
Dalam pengadaan lahan tersebut, lanjut Firdaus, Pemprov Riau dibantu difasilitasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
"Kemudian kita juga dibantu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian PUPR," sebutnya.
Berdasarkan data di lapangan, kata Firdaus, masih ada beberapa kendala-kendala yang di hadapi, terutama terkait dengan beberapa persil atau bidang tanah yang belum selesai. Lahan tersebut berupa lahan pertanian dan juga pemakaman.
"Masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas, seperti lahan perkebunan masyarakat dan juga ada tanah pemakaman," ujar Firdaus.
Terkait lahan pemakaman tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah kota Pekanbaru untuk mendata ahli warisnya. Dari hasil pendataan tersebut, beberapa ahli waris sudah diketahui dan bersedia makam keluarganya dipindahkan.
"Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah menyanggupi untuk pendataan tersebut dan juga untuk teknis pemindahan makam tersebut," cetusnya.
Sementara itu, terkait lahan pertanian yang masyarakatnya belum mau diganti rugi akibat tidak ada kesepakatan harga, maka pihaknya melibatkan Pengadilan dengan sistem konsinyasi.
Dengan demikian, maka penyelesaiannya akan dilakukan di Pengadilan wilayah masing-masing.
"Kalau yang belum selesai pembebasan lahannya kami titipkan saja di pengadilan. Karena jalan tol inikan proyek strategis nasional sehingga harus didukung dan dilaksanakan dengan segera," tutupnya.