Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA
WARTASULUH.COM, PEKANBARU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian di PT Riau Perkasa Steel, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi izin tinggal, serta pemantauan langsung terhadap aktivitas WNA yang bekerja di lingkungan perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan, guna mewujudkan tertib administrasi keimigrasian, kepastian hukum, dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa operasi pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
“Operasi ini perlu dilaksanakan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku, sehingga penegakan Undang-Undang Keimigrasian dapat berjalan dengan baik dan konsisten,” ujar Ryang.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta membangun sistem pengawasan orang asing yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru. (Rls)


Lestari 



