Lima Orang Pembalak Liar di Desa Tamiang Bengkalis Ditangkap, Rambah Area Konsesi Hutan Lindung PT BBHA
Lima orang pembalak liar di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yaitu AZ, AM, MR, BS, dan ZM, ditangkap di area konsesi hutan lindung milik PT BBHA dengan barang bukti kurang 8 kubik kayu olahan, serta 2 unit mesin Chainsaw.
WARTASULUH.COM, BENGKALIS - Lima orang pembalak liar di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yaitu AZ, AM, MR, BS, dan ZM, ditangkap di area konsesi hutan lindung milik PT BBHA dengan barang bukti kurang 8 kubik kayu olahan, serta 2 unit mesin Chainsaw.
"Para pelaku diamankan merespon laporan manajemen PT BBHA. Mereka ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung,” kata Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).
Rifendi menjelaskan, peran masing-masing pelaku, tersangka AZ merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw, untuk MR berperan sebagai tukang pikul.
Para pelaku ini diamankan tiga hari lalu, pada Rabu (25/9/2024) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi kelimanya, langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi, memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.
Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi pembalakan hutan.
Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi.
"Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rifendi.
Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/2024/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis/POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
“Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kompol Rifendi. (pan)