Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 21,8 Kg, Tiga Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 21,8 Kg pada Selasa (29/10/2024) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Selain itu juga berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 21,8 Kg, Tiga Orang Tersangka Berhasil Diamankan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 21,8 Kg pada Selasa (29/10/2024) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Selain itu juga berhasil diamankan tiga orang tersangka. FOTO: Polres Inhil

WARTASULUH.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 21,8 Kg pada Selasa (29/10/2024) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Selain itu juga berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap Muhammad Ali bin Sulaiman yang kedapatan membawa mobil berisi sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial "Keling". Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. 

"Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Sabtu (2/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu dengan berat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Budi mengapresiasi kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini. "Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jangan lupa untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada 2024," jelasnya. (kha)