Bawaslu Riau Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Serentak 2024 Tingkat Provinsi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggelar Rapat Koordinasi persiapan rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara ( Pemilihan Serentak 2024, Kamis (5/12/2024) di Co Ex Pekanbaru. Kegiatan yang digelar dua hari ini diikuti pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut empat pimpinan Bawaslu Riau yakni Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat Amiruddin Sijaya , Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Pelatihan Patminah Nularna, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Nanang Wartono SH MH dan Kordiv Hukum dan Sengketa Indra Khalid Nst SH MH.
Patminah dalam kata sambutannya mengatakan, Rakor yang digelar selama dua hari ini merupakan persiapan untuk menghadapi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan digelar KPU Riau besok, Jumat (6/12/2024).
"Jelang pleno besok tentu kita harus mempersiapkan diri. Sebagai salah satu pihak yang terundang, Bawaslu Riau akan membawa rangkuman catatan-catatan hasil pengawasan selama proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari semua tingkatan. Mulai dari tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten dan kota," katanya.
Dikatakan seluruh hasil pengawasan yang dilakukan selama proses pemungutan, penghitungan suara dapat terpetakan permasalahnya. Untuk selanjutnya terwujudnya satu persepsi dalam menghadapi pleno yang rencananya digelar di Hotel Grand Elit Pekanbaru.
Patminah juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi dan laporan yang diterima pihaknya, proses pemungutan suara pada hari H, Rabu (27/11/2024) lalu tidak ada kendala yang berarti. "Alhamdulillah, kita tidak ada menerima laporan potensi Pemungutan Suara Ulang," tegasnya.
Anggota Bawaslu Riau, Patminah Nularna menyampaikan kata sambutan
Hal itu dikatakan menunjukkan indikasi bahwa pengawas atau badan adhoc Bawaslu mulai dari kecamatan, kelurahan desa hingga tingkat TPS sudah memahami tugas dan tanggungjawabnya. "Mereka sudah menjalankan tugasnya mencegah potensi-potensi pelanggaran. Dapat diartikan penguatan kelembagaan yang kita lakukan lewat bimtek terhadap pengawas selaku ujung tombak pengawasan proses pemilihan Serentak 2024 tidak sia-sia dan mengenai sasaran," ungkap Patminah.
Sementara itu, Amiruddin Sijaya dalam amanatnya di hadapan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf mengatakan, Raker tersebut dilaksanakan untuk merangkum data dan informasi dugaan pelanggaran baik terhadap proses pemungutan, penghitungan suara maupun terhadap hasil. "Kita menyadari bahwa proses pemungutan, penghitungan suara pasti ada dinamikanya. Makanya sekarang kita duduk bersama untuk satu kesimpulan apa yang akan kita bawa di rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau besok terkhusus dari hasil pengawasan," tegas mantan Ketua KPU Pekanbaru tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan Indra Khalid Nst. Diakuinya, suksesnya Pemilihan Serentak 2024 tidak terlepas dari peran pengawas. "Saya yakin, pengawas kita di lapangan sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Lewat rapat kerja ini kita bisa memperkaya materi-materi yang akan kita pertanyakan saat pleno besok. Terutama soal kejadian atau catatan khusus saat pleno mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota," tegas mantan Ketua Bawaslu Pekanbaru tersebut.
Di ujung kegiatan pembukaan Raker, Nanang Wartono yang merupakan ketua panitia kegiatan berpesan kepada peserta untuk mengidentifikasi dan menginventarisir semua catatan pengawasan atau kejadian khusus di pleno rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Riau semua tingkatan.
Raker diisi dengan mencocokkan hasil perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pleno tingkat kabupaten/kota. 12 kabupaten/kota secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi rapat pleno untuk selanjutnya dicocokkan dengan data yang ada di Bawaslu Riau. Selain perolehan suara juga dibedah kejadian-kajian khusus yang direkomendasikan Bawaslu kabupaten/kota maupun saksi saat pleno di KPU kabupaten/kota. (Inf)