Kapolsek Ujung Batu Pastikan Kasus Narkoba Kades Koto Tandun Ditangani Profesional, Sesuai Hak Rehabilitasi

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika yang menjerat Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS alias Ts telah dilakukan secara profesional, ada hak rehabitasi juga bagi tersangka.

Kapolsek Ujung Batu Pastikan Kasus Narkoba Kades Koto Tandun Ditangani Profesional, Sesuai Hak Rehabilitasi
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, menegaskan  penanganan kasus narkotika yang menjerat Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS alias Ts telah dilakukan secara profesional. FOTO: Toat Rohani/Wartasuluh.com

WARTASULUH.COM, UJUNGBATU – Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, menegaskan  penanganan kasus narkotika yang menjerat Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS alias Ts telah dilakukan secara profesional. Ia juga menekankan bahwa penetapan rehabilitasi bagi tersangka merupakan hak yang diatur oleh undang-undang.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring mengenai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Kades tersebut, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu butir pil ekstasi.

Kompol Jusup Purba menjelaskan bahwa sejak penangkapan dilakukan, penyidik Polsek Ujung Batu langsung memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.

"Penyidik telah memintakan penetapan (TAP) status sita dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Kompol Jusup.

Sesuai dengan regulasi yang ada, tersangka menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Langkah ini merujuk pada dua landasan hukum utama, yakni; UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54): Mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010: Mengatur tentang penempatan penyalahguna dan pecandu ke dalam lembaga rehabilitasi.

Dia juga menyatakan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di BNNK Pekanbaru, TAT menyimpulkan bahwa MTRS merupakan penyalahguna zat amphetamine dengan kategori ketergantungan ringan. Tim juga tidak menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas dasar tersebut, TAT Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi melalui surat nomor: B/048/I/KA/PB/2026/BNNK, agar tersangka menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Rehabilitasi Batam.

Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, dikatakan Kapolsek pada Sabtu (31/1/2026) pukul 10.00 WIB, penyidik Polsek Ujung Batu telah mengantarkan tersangka ke Batam untuk memulai proses pengobatan.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum. Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun," tutup Kapolsek. (Toat)