Pemko Pekanbaru Segel Paragon, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Pemko Pekanbaru juga larang semua THM beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru selama Ramadhan 1447/2026 M.

Pemko Pekanbaru Segel Paragon, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Pemko Pekanbaru juga larang semua THM beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru selama Ramadhan 1447/2026 M. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Pemko Pekanbaru juga larang semua THM beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru selama Ramadhan 1447/2026 M.

Penyegelan hiburan malam tersebut dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, yang didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol, Muharman Arta. 

Tindakan tegas itu diambil Pemko Pekanbaru usai viral di media sosial video diduga kontes kecantikan Waria di hiburan malam tersebut. 

Sebelum penyegelan, Wako lebih dulu meminta keterangan dari pengelola. Wako juga melihat langsung kondisi setiap ruangan dan lokasi yang diduga menjadi tempat pesta Waria tersebut. 

"Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Kemarin juga ada beberapa tokoh masyarakat melakukan aksi demo di sini, makanya kami langsung turun ke sini," kata Wako Agung usai penyegelan. 

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru setelah mendapat laporan adanya pesta Waria di hiburan malam tersebut. 

Tindaklanjutnya, pengelola maupun yang ada di dalam video beredar sudah dilakukan pemanggilan oleh Polresta Pekanbaru. 

"Maka kami melakukan dulu (penyegelan) untuk menjaga kondusifitas di Kota Pekanbaru. Dengan adanya demo kemarin, kami jelaskan juga izin THM ini bukan pada masa kami," jelas Agung. 

Izin hiburan malam tersebut, sudah terbit sejak pemimpin jauh sebelum Agung Nugroho menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. 

Dalam masa penyegelan ini, Agung memastikan akan mengevaluasi izin yang ada pada THM Paragon. THM Paragon saat ini tidak boleh lagi beroperasi hingga pemeriksaan di Polresta rampung. 

"Tidak boleh ada aktivitas di Paragon ini, sampai masalah ini terang. Apakah dari pihak Paragon yang menyediakan oknum tersebut, memfasilitasi nya, atau murni dari pengunjung," ulasnya. 

Jika kesalahannya ada pada manajemen Paragon, Wako Agung memastikan izin operasional hiburan malam itu akan dicabut. Namun jika manajemen tidak salah, maka pemerintah bisa mempersilahkan mereka beroperasi sesuai peraturan yang ada.

Disampaikan Walikota Agung, aturan bagi hiburan malam itu nantinya akan diterbitkan pemerintah kota dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Kami akan menerbitkan peraturan walikota dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan," ucapnya.

"Kami akan melakukan pengawasan dan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, sehingga kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan ibadah puasa bisa betul-betul hikmah dan tidak terganggu," tutup Walikota Agung. 

Agung mengatakan, sejauh ini masih ada kelonggaran yang diberikan untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama Ramadhan.

"Tapi di Bulan Suci Ramadhan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu kemungkinan besar berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan," ungkapnya.

Khusus fasilitas hotel, terang Walikota Agung, izin operasional di Bulan Ramadhan hanya akan diberikan untuk restoran. "Itu juga akan diatur waktu operasionalnya," ujarnya. (kha)