Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Tunai Rp6,8 Miliar, Ini Kronologisnya

Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan IPN (Indra Pomi Nasution) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, sebagai tersangka.

Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Tunai Rp6,8 Miliar, Ini Kronologisnya
Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan IPN (Indra Pomi Nasution) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. FOTO: Screenshot Youtube KPK

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan IPN (Indra Pomi Nasution) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, sebagai tersangka.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ekspos kasus di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dikutip Wartasuluh.com dari Kompas.com, Nurul Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar Mahiwa diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron juga mengatakan, Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengkonfirmasi tim penyelidik dan penyidik KPK melakukan OTT di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) kemarin.

Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota.

Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.

Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.

"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.

KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 pada 3 Desember 2024.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024. (kha)