Potong Uang Bansos 50 Persen, Satreskrim Polres Dumai Tahan Mantan Anggota DPRD Dumai

Potong uang bantuan sosial (Bansos) 50 persen, Satreskrim Polres Dumai tahan mantan Anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN Pemko Dumai inisial RK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar.

Potong Uang Bansos 50 Persen, Satreskrim Polres Dumai Tahan Mantan Anggota DPRD Dumai
Potong uang bantuan sosial (Bansos) 50 persen, Satreskrim Polres Dumai tahan mantan Anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN Pemko Dumai inisial RK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. FOTO: Polres Dumai

WARTASULUH.COM, DUMAI - Potong uang bantuan sosial (Bansos) 50 persen, Satreskrim Polres Dumai tahan mantan Anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN Pemko Dumai inisial RK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. 

Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.

"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Dhovan, Selasa (25/6/2024).

Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.

Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah Alumni Akpol 2023 itu.

Prima menyampaikan kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. (kha)