Jalani Prosesi Adat, Pelantikan LAK Diundur hingga 8 November 2026
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031 yang semula dijadwalkan Minggu (25/10/2026), diundur hingga 8 November 2026 mendatang. Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar pelantikan tidak sekadar menjadi seremoni organisasi, tetapi juga dilaksanakan melalui rangkaian prosesi adat, sekaligus memastikan seluruh kelengkapan administrasi organisasi terselesaikan dengan baik.
Ketua Panitia Pelantikan LAK, Edi Susanto Dt. Godang, menjelaskan hal tersebut dalam rapat panitia yang berlangsung di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pelantikan pengurus periode 2026–2031 kali ini dipersiapkan dengan mengedepankan tata cara dan tradisi adat yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kampar.
Salah satu prosesi yang akan dilaksanakan adalah Mangapu Siyo, yakni tata cara mengundang para Ninik Mamak dengan mendatangi langsung para penghulu ke kenegerian masing-masing. Prosesi ini tidak hanya dilakukan melalui penyampaian surat undangan, tetapi juga dengan membawa tepak sirih sebagai bagian dari tata cara adat.
“Kita memang sebuah organisasi, tetapi kita adalah organisasi adat. Karena itu, tradisi dan tata cara adat harus mulai kita laksanakan,” jelas Edi Susanto Dt. Godang.
Ia menambahkan, pelaksanaan prosesi adat tersebut merupakan bentuk penerapan falsafah “Adat dituang, lembago diisi”. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya LAK untuk memperkenalkan tata cara dan nilai-nilai adat kepada masyarakat secara lebih luas, sehingga adat tidak hanya dikenal sebagai warisan, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain Mangapu Siyo, rangkaian kegiatan pelantikan nantinya juga akan diisi dengan prosesi Manumbangkan Kobau, Malilik Tiang Balai, serta sejumlah prosesi adat lainnya.
Menurut Edi, seluruh rangkaian tersebut membutuhkan waktu, persiapan, dan pelaksanaan yang sesuai dengan tata cara adat. Oleh sebab itu, penyesuaian jadwal dilakukan agar setiap prosesi dapat dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik.
“Jadi, ini sebenarnya bukan sekadar penundaan. Kita menyediakan waktu agar seluruh prosesi adat dapat dipersiapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Administrasi Organisasi Harus Tuntas
Selain mempersiapkan rangkaian prosesi adat, panitia juga memastikan penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi organisasi. Di antaranya, penyusunan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kelengkapan komposisi kepengurusan, serta sejumlah persyaratan organisasi lainnya.
Menurut Edi, seluruh aspek tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu agar setelah pelantikan, organisasi dapat langsung berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini semua harus dituntaskan terlebih dahulu, sehingga begitu pelantikan selesai, organisasi bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dt. Godang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kepengurusan maupun kepanitiaan dapat terus bekerja sama dan mempersiapkan seluruh kebutuhan pelantikan secara cermat. Persiapan tersebut, katanya, harus dilakukan dengan tepat, baik berdasarkan aturan adat maupun ketentuan organisasi.
Pelantikan dengan rangkaian prosesi adat dan penuntasan administrasi ini diharapkan menjadi pembeda dari pelantikan pengurus LAK pada periode-periode sebelumnya. Lebih dari sekadar pergantian kepengurusan, momentum ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran LAK sebagai lembaga yang menjaga, memelihara, dan melestarikan adat istiadat Kampar.
Datuok Godang Kenegerian Rumbio tersebut berharap, dengan dimulainya kepengurusan melalui prosesi adat dan didukung kelengkapan administrasi organisasi, fungsi serta tugas LAK sebagai penjaga adat dapat diwujudkan sejak awal, tidak hanya melalui program kerja, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan adat masyarakat Kampar. (rls)



Lestari



