Gelar Rakor, KPU Riau Selaraskan Persepsi Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Gelar Rakor, KPU Riau Selaraskan Persepsi Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Foto bersama peserta Rakor KPU Riau bersama KPU kabupaten dan kota di Riau. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Riau, Selasa-Kamis (9-11/72024) di Hotel Pangeran Pekanbaru. Kegiatan ini untuk menyelaraskan persepsi pencalonan kepala daerah dalam pilkada Serentak 2024.

Rapat yang dilaksanakan jelang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Humas KPU kabupaten/kota se- Provinsi Riau.  

Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan ini.

"Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.;Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut,” kata Nahrawi.

Hadir menyampaikan materi pada rapat koordinasi tersebut Anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik, serta beberapa instansi terkait diantaranya Polda Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut, Idham membahas secara detail berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024. “Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak ini, rekan-rekan harus teliti dalam mencermati berbagai aturan berkaitan terutama syarat calon dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi, untuk menghindari potensi sengketa,” ungkapnya.

Dia juga berpesan penyelenggara pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tetap menjaga kekompakan dan integritas, demi terselenggaranya tugas pemilihan ini dengan baik. (Rik)