Ada 25 Hari Libur di Tahun 2026, Menteri Agama: Disusun Secara Adil untuk Seluruh Pemeluk Agama

Ada 25 hari libur di tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Ada 25 Hari Libur di Tahun 2026, Menteri Agama: Disusun Secara Adil untuk Seluruh Pemeluk Agama
Ada 25 hari libur di tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan. FOTO: Kemenag

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ada 25 hari libur di tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. 

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” kata Nasaruddin Umar, dikutip Wartasuluh.com dari laman Kemenag.go.id, Selasa (23/9/2025).

Keputusan ini ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. 

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. 

“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. 

Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal. (kha)