KPU Riau Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi

KPU Riau Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir bersama komisioner KPU Riau saat uji publik rancangan penataan daerah pemilihan di Pemilu 2024. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada pemilu 2024, Kamis (19/1/2023) di Aula Sekretariat KPU Riau. Uji publik ini untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah Pemilihan yang telah disusun.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM mengatakan uji publik ini sebagai tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

“Kami akan tampung masukan dari Bapak/Ibu sekalian dan nantinya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk kemudian dibahas dalam rapat dengan DPR RI,” jelas Ilham.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut Ilham tampak didampingi juga anggota KPU Riau Firdaus, SH, Drs Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto SIP MSi dan Abdul Rahman SE.  

Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang menghadirkan Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau, Muhammadiyah Riau, LAM Riau, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan NGO.

Joni menyampaikan, bahwa ada ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam dalam penataan Dapil. 

“Tujuh prinsip dalam penataan Dapil ini. Pertama kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain," sebutnya. 

Kedua, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil. Kemudian yang, ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil.

"Berikutnya, prinsip keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI),“ ungkap Joni.

Kelima, prinsip kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, kemudian yang, kelima, integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.

Terakhir, prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,” sambungnya.

Joni menjelaskan bahwa Pasal 188 UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi (35–120 Kursi) berdasarkan jumlah penduduk. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 2019 adalah 8 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 65 Kursi dengan jumlah penduduk sekitar 5 jutaan. 

"Untuk Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk Provinsi Riau berkisar antara 5 s/d 7 juta, alokasi kursi masih di angka 65 dan 8 Daerah Pemilihan. Artinya tidak ada perubahan alokasi kursi maupun dapil," tegas Joni. (Les)