PPK Tenayan Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Kelurahan Tangkerang Timur

PPK Tenayan Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Kelurahan Tangkerang Timur
PPK Tenayan Raya dan PPS Tangkerang Timur menggelar sosialisasi DPTb. Turut serta dalam sosialisasi tersebut PKD Tangkerang Timur, Kukuh. (Foto: Irwansyah)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangkerang Timur, menggelar sosialisasi Pemilu 2024, Minggu (27/8/2023) di Taman Wisata Alamayang. Kegiatan ini langsung dikomandoi Ketua PPK Tenayan Raya, Sidri. 

Hadir juga anggota PPK Tenayan Raya lainnya, Irwansyah, Julisman serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangkerang Timur. Tampak juga hadir Pengawas Desa Kelurahan (PKD) Tangkerang Timur, Kukuh. 

Sidri mengatakan, sosialisasi Pemilu ini sangat penting sebagai bagian dari upaya menyukseskan pesta demokrasi rakyat Indonesia. "Tentang yang berkaitan dengan Pemilu 2024 perlu disosialisasikan ke masyarakat," katanya. 

Dijelaskan Sidri, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menjadi agenda nasional yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Ada 5 pemilihan yang akan dilakukan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten//Kota.

Guna menyukseskan agenda politik terbesar tersebut dan juga mendorong meningkatnya partisipasi pemilih, PPK Tenayan Raya bersama PPS intens melakukan sosialisasi 

Seperti saat ini, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangkerang Timur, menggelar sosialisasi. Ada pun tahapan yang saat ini berjalan, yakni layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Maksudnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) bisa pindah memilih ke lokasi lain karena sesuatu hal.

"Untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk Kecamatan Tenayan Raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak persen para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024," beber Sidri. 

Sementara itu Julisman menambahkan, proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat," katanya. 

"Andai pemilih sudah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan," ujar Julisman. 

Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas, dengan peraturan perundang-undangan.

" Ada 10 kreteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama," tutup jalisman. (ism)