ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU

Anggota DPRD Provinsi Riau Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024

Anggota DPRD Provinsi Riau Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/11/2023).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/11/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dalam hal ini diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah Provinsi Riau Indra, Plt Asisten III Setdaprov Riau Aryadi, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se Provinsi Riau, dan Kepala OPD kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Hadir juga sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri RI Maya Restusari.

Adapan tujuan acara tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi tentang tahapan perencanaan dan penyusunan anggaran tahun 2024, sehingga tahapan dan mekanisme rancangan APBD tahun 2024 bisa terlaksana sesuai dengan peraturan UUD.

Sosialisasi tersebut dilaksankan dengan harapan agar semua pihak dapat memahami subtansi dan proses perencanaan dan penganggaran yang diatur di dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. 

Fernando H. Siagian menyebut, untuk tahun 2024 jika ingin melakukan perubahan APBD yang sifatnya darurat atau mendesak, bisa melalui perubahan Perkada.

"Namanya pergeseran anggaran tentang penjabaran APBD, tapi tidak bebas, hanya untuk memenuhi kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak," ujarnya. (adv)