Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu, Pencalonan Tetap Sah

Gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar) yang diusung partai Demokrat, Mulyadi jadi tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pilkada 2020.

Cagub Sumbar Mulyadi  Tersangka Pidana Pemilu, Pencalonan Tetap Sah
Mulyadi

WARTASULUH.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar), Mulyadi jadi tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pilkada 2020. Kendati begitu pencalonannya tetap sah.

Tetap sah selama status hukuman belum inkrah. "Untuk status tersangka tentu beliau masih tetap sebagai calon, (status tersangka) belum berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis, Evi Novida, Sabtu (5/12/2020)

Evi memastikan Mulyadi dan pasangannya, Ali Mukhni, masih bisa mengikuti hingga pencoblosan Pilkada 2020. Selama, kata dia, kekuatan hukumnya belum tetap.

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo. Dia memastikan calon Gubernur Mulyadi tidak terpengaruh oleh status tersangka.

"Status tersangka dari calon Gubernur Mulyadi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian tidak mempengaruhi status sebagai calon gubernur, itu berarti masih sah sebagai calon," ujar Dewi.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 90 PKPU 9/2020 tentang Pencalonan. Meskipun begitu, Mulyadi tetap melanggar ketentuan UU Pemilu Pasal 187 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal.

"Sanksi pasal 187 ayat 1 UU Pemilihan Umum untuk kampanye di luar jadwal sanksinya di bawah 5 tahun. Paling lama 3 bulan. Dalam UU pasal 187 ayat 1 jelas pelanggaran tindak pidana pemilihan, tidak ada sanksi administrasi," ungkapnya.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 90 PKPU 9/2020 tentang Pencalonan. Meskipun begitu, Mulyadi tetap melanggar ketentuan UU Pemilu Pasal 187 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal.

"Sanksi pasal 187 ayat 1 UU Pemilihan Umum untuk kampanye di luar jadwal sanksinya di bawah 5 tahun. Paling lama 3 bulan. Dalam UU pasal 187 ayat 1 jelas pelanggaran tindak pidana pemilihan, tidak ada sanksi administrasi," ujarnya.

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," katanya beberapa waktu lalu.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Mulyadi, sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi. (Lis)

Sumber: Detik.com