Tega, Mensos Juliari Batubara Tilap Bansos Covid-19, Menyerahkan Diri ke KPK
Sungguh tega, di saat masyarakat Indonesia terdampak Covid-19 berharap uluran tangan, di sisi lain bansos Covid-19 malah dikorupsi kelompok elit
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Miris, Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara tega mengkorupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Pada akhirnya Mensos menyerahkan diri ke KPK, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 dini hari.
Dana itu sejatinya merupakan dana bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait korupsi dana bansos senilai Rp17 miliar.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diketahui tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB
Juliari terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jika perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dari total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkapnya dikutip Wartasuluh.com dari Antara Minggu (6/12/2020).
Firli melanjutkan, dari pengadaan tersebut diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," lanjutnya.
Setelah itu tambah Firli, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," bebernya.
Mensos Juliari Batubara diduga menerima dana tunai sebesar 8,2 miliar dari Matheus melalui Adi untuk pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjutnya.
Setelah itu, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung. (Lis)