Pemprov Riau Masih Gelar Pemutihan Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Sambil Berbelanja di Living World Pekanbaru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Masyarakat Riau juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor sambil berbelanja di Living World Pekanbaru.

Pemprov Riau Masih Gelar Pemutihan Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Sambil Berbelanja di Living World Pekanbaru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Masyarakat Riau juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor sambil berbelanja di Living World Pekanbaru. FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Masyarakat Riau juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor sambil berbelanja di Living World Pekanbaru.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. 

Ini merupakan upaya nyata dari Pj Gubernur Riau Rahman Hadi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Program pemutihan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat yang telah disediakan,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, Sabtu (26/10/2024).

Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat lebih mudah mengelola administrasi kendaraan mereka, sehingga terhindar dari sanksi yang dapat mengakibatkan kendaraan tidak sah beroperasi di jalan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat memperbaiki administrasi kendaraannya. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum program pemutihan ditutup pada pertengahan Desember mendatang,” ungkap Sayoga.

Kini, membayar pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan praktis, menjadikan setiap kunjungan ke mall bukan hanya sekadar berbelanja, tetapi juga memenuhi kewajiban dengan cara yang menyenangkan. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang inovatif dan praktis. 

Kini, masyarakat Pekanbaru bisa melakukan pembayaran pajak sambil berbelanja di Living World Pekanbaru, menjadikan pengalaman berbelanja semakin menyenangkan.

“Kami telah membuka layanan Samsat Tanjak di Living World. Bagi warga yang sedang berkunjung atau berbelanja, mereka bisa sekaligus membayar pajak tahunan di sini," kata Muhammad Sayoga.

Layanan ini berlokasi di lantai 2, tepat di depan outlet Oriskin, dan tersedia setiap akhir pekan, khususnya hari Sabtu dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Dengan hanya membawa E-KTP dan STNK asli, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih praktis.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. (kha)