STAI Ar-Ridho Ingatkan Wartawan: Salah Tulis Berita Bunuh Diri Bisa Kena Sanksi Dewan Pers
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi menggelar Forum Group Discussion (FGD) Jurnalistik Online untuk membedah Peraturan Dewan Pers Nomor 2/DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Bunuh Diri, Sabtu (18/10/2026) malam di Jalan Pahlawan Bagan Timur.
WARTASULUH.COM, ROKAN HILIR - STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi menggelar Forum Group Discussion (FGD) Jurnalistik Online untuk membedah Peraturan Dewan Pers Nomor 2/DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Bunuh Diri, Sabtu (18/10/2026) malam di Jalan Pahlawan Bagan Timur.

Meski diguyur hujan, 9 wartawan dari berbagai media di Rohil antusias mengikuti diskusi yang dipandu Kepala UPT Puskom STAI Ar-Ridho, Nofria Sandi, ST., M.I.Kom.
Nofria menegaskan, pedoman ini bukan sekadar etika, tapi benteng hukum bagi wartawan. Ada poin larangan dan kewajiban yang sering dilanggar tanpa disadari, seperti:
1. Dilarang memuat detail cara, alat, dan lokasi bunuh diri.
2. Dilarang menampilkan foto korban secara vulgar / dramatisasi.
3. Dilarang membuat judul sensasional yang memicu peniruan.
4. Wajib melindungi identitas korban dan keluarga.
5. Wajib menyisipkan informasi layanan konseling / hotline bantuan.
"Selama ini banyak berita yang melanggar, hanya saja keluarga korban tidak menuntut. Jika dituntut, wartawan bisa kena sanksi Dewan Pers hingga pidana," tegas Nofria.
Jika ragu berita sudah sesuai pedoman atau belum, Nofria meminta redaksi lebih baik tidak menayangkan daripada memaksakan.
"Berita bunuh diri punya dampak psikologis dan efek peniruan (Werther Effect). Kehati-hatian adalah prinsip utama. Kecepatan kalah penting dari keselamatan publik," ujarnya.
FGD ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat STAI Ar-Ridho dan hasilnya akan dijadikan laporan resmi serta bahan penelitian jurnalistik.
Melalui kegiatan ini, STAI Ar-Ridho berharap wartawan Rohil semakin profesional, tidak hanya mengejar klik, tetapi juga menjunjung etika dan kemanusiaan. (Jhony)



admin



