Kepala BPOM Minta Influencer Lapor sebelum Publikasi Hasil Uji Lab

Kepala BPOM Minta Influencer Lapor sebelum Publikasi Hasil Uji Lab
Kepala BPOM Minta Influencer Lapor sebelum Publikasi Hasil Uji Lab, Foto: Bexi

WARTASULUH.COM- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar meminta para influencer kosmetik tidak langsung mempublikasikan hasil uji laboratorium produk yang mereka peroleh. Jika ingin melakukan publikasi uji laboratorium, BPOM meminta para pemengaruh menyampaikan terlebih dahulu hasilnya

"Kita apresiasi kalau ada penelitian A, penelitian B, silakan. Tapi mohon sebelum diumumkan ke publik, disampaikan ke kami," kata Ikrar dalam keterangannya dikutip dari detik, Minggu (19/1/2025).

BPOM mengatakan terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.

Wewenang Viralkan Hasil Uji Lab

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, influencer/content creator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan "approved" terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

"Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan "approved" terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan "approved" produk kosmetik," ucap dia.