Puluhan Karyawan PT Torganda Tambusai Utara Geruduk Kantor Perusahaan Pertanyakan SK dan Status
WARTASULUH.COM, TAMBUSAI UTARA - Puluhan karyawan atau pekerja pemanen buah kelapa sawit di PT Torganda Tambusai Utara mendatangi kantor besar perusahaan, Kamis (30/10/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan status dan Surat Keputusan (SK) yang sampai saat ini tak mereka kantongi padahal sudah bekerja puluhan tahun.
Dari pantauan wartawan wartasuluh.com di lapangan yang juga turut menyaksikan pertemuan tersebut, rombongan diterima Kepala Bagian Personalia PT Torganda Tambusai Utara, Siburian didampingi Asisten Kepala (Askep) kebun.
Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Firma Adil yang diketuai Andri Fauzi Hasibuan SH MH, puluhan karyawan minta menejemen mengklarifikasi tuntutan-tuntutan karyawan. Dalam rombongan tersebut turut hadir anggota tim hukum, yakni Devi Ilhamsah SH, Adi Wicaksana SH dan T Sembiring SH, serta Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) PAC Tambusai Utara, Efendi Waruwu.
“Klien kami sudah bekerja bertahun-tahun di PT Torganda, bahkan ada yang mencapai puluhan tahun, namun mereka tidak pernah menerima SK dan hak lainnya dari perusahaan. Hal ini tentu sangat merugikan pekerja karena menyangkut status dan hak mereka sebagai karyawan,” ujar Andri Fauzi Hasibuan SH MH di hadapan perwakilan manajemen PT Torganda.

Puluhan karyawan PT Torganda yang menuntut hak mereka
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan hak-hak karyawan tanpa pamrih. “Kami siap memperjuangkan kaum yang tertindas. Sudah saatnya mereka menikmati kemerdekaan, jangan mau ditindas. Dalam memperjuangkan hak karyawan PT Torganda ini, kami tidak memungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Andri juga menambahkan bahwa keprihatinannya muncul setelah mendengar langsung keluhan para pekerja di lapangan.
“Ketika kami mendengar keluhan di lapangan, hati kami terketuk untuk memperjuangkan nasib karyawan dan pekerja PT Torganda yang diduga telah mengalami penindasan dan pembodohan. Jika hak-hak mereka tidak dipenuhi, kami siap menempuh jalur hukum,” tambah Andri.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan para pekerja bukan hal baru, melainkan hak normatif yang seharusnya telah dipenuhi sejak awal mereka dipekerjakan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. “Saya sudah bekerja di sini selama 20 tahun, tapi belum pernah menerima SK. Sudah beberapa kali saya tanyakan ke pihak perusahaan, tapi jawabannya selalu ditunda dengan janji-janji,” keluhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Personalia, Siburian mengklarifikasi bahwa sesungguhnya ada SK status karyawan semua pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. "Ada koq SK-nya," kata Siburian
Sayangnya ketika didesak kuasa hukum untuk meminta salinan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan. "Saya baru memegang jabatan di sini beberapa bulan," tutur Siburian.
Tak menemui jalan keluar, setelah beberapa menit akhirnya pertemuan dibubarkan. Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami berharap pihak PT Torganda dapat bersikap kooperatif dan segera menunaikan kewajibannya. Kami tetap membuka ruang dialog, namun siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” pungkas Andri Fauzi.
Usai pertemuan, wartawan wartasuluh.com mencoba mengkonfirmasi Manajemen PT Torganda. Sayangnya Kepala Personalia, Siburian enggan memberikan keterangan. Dari Komandan Pleton (Danton) keamanan perusahaan disampaikan bahwa Siburian sedang tidak enak badan. "Pak Siburian lagi mumet," ungkap Danton tersebut. (Toat)


Lestari 



