Pemkab Siak Larang Truk ODOL Melintas di Jalan Pukul 06.00–09.00 WIB, Amankan Pelajar dari Potensi Lakalantas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak larang truk ODOL melintas di jalan pukul 06.00–09.00 WIB, amankan pelajar dari potensi kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas). 

Pemkab Siak Larang Truk ODOL Melintas di Jalan Pukul 06.00–09.00 WIB, Amankan Pelajar dari Potensi Lakalantas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak larang truk ODOL melintas di jalan pukul 06.00–09.00 WIB, amankan pelajar dari potensi kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas). FOTO: Dishub Siak

WARTASULUH.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak larang truk ODOL melintas di jalan pukul 06.00–09.00 WIB, amankan pelajar dari potensi kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas). 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mengeluarkan surat larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk sawit melintas di kawasan padat aktivitas pelajar seperti Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau dan Sungaiapit.

Hal ini bertujuan  agar para pelajar aman dari potensi kecelakaan lalu-lintas terutama pada pagi hari saat pelajar masuk sekolah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 yang juga menekankan perlunya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.

Akan tetapi larangan tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh pada pengemudi truk. Hal ini terlihat masih adanya truk yang tetap melintas. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi mengatakan setelah diterbitkan surat edaran tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.

Bahkan Dishub turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit serta pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif, sementara penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan penuh Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan," tutupnya. (kha)