Ratusan Mahasiswa STP Riau Dapat Sosialisasi Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Riau antusias membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam agenda sosialisasi yang digelar anggota DPRD Riau, HM Sumardany Zirnata ST MSc, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman akademisi mengenai hak konstitusional dalam mengakses informasi, sekaligus menjaring masukan sebelum payung hukum tersebut resmi disahkan oleh legislatif.

Sumardany Zirnata, yang duduk di Komisi I DPRD Riau, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilindungi negara.
"Hak terhadap informasi di daerah adalah amanat konstitusi. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi, masyarakat butuh kepastian bahwa informasi dapat diperoleh dengan mudah. Inilah yang mendasari pentingnya regulasi dalam bentuk Perda," ujar legislator asal daerah pemilihan Kota Pekanbaru tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pelibatan mahasiswa dalam proses pembentukan hukum sangat krusial. Menurutnya, kampus adalah gudang pemikiran kritis yang dapat memberikan perspektif tajam terhadap efektivitas sebuah kebijakan publik sebelum diterapkan.
Apresiasi tinggi datang dari Ketua Yayasan STP Riau, Dr Ir Eni Sumiarsih MSc. Ia mengaku bangga lembaga yang dipimpinnya dipilih sebagai mitra strategis DPRD dalam menyosialisasikan produk hukum.
"Baru kali ini ada anggota dewan yang menggelar agenda kedewanan di kampus kami. Ini kehormatan bagi civitas akademika STP Riau karena dilibatkan langsung dalam proses lahirnya sebuah peraturan daerah," ungkap Eni.
Ia menilai, pemahaman mengenai keterbukaan informasi sangat relevan bagi dunia akademik, terutama dalam mendukung riset dan menumbuhkan budaya kritis di kalangan mahasiswa.
Hal senada diungkapkan oleh Luis Rio F. Simanjuntak, mahasiswa jurusan Pariwisata. Ia mengaku sosialisasi ini menjadi pembuka mata bagi rekan-rekannya yang selama ini kerap terkendala dalam mengakses data publik untuk keperluan studi.
"Keterbukaan informasi itu vital bagi mahasiswa. Selama ini mungkin banyak teman-teman yang mengeluh sulit mencari data. Dengan adanya Perda ini nantinya, kami berharap hak kami sebagai warga negara bisa terpenuhi dengan lebih transparan," pungkasnya. (Rik)


Lestari



