2.171 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Malaysia via Riau Sejak Awal 2025, Risiko Bekerja Secara Nonprosedural
Total 2.171 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dan ilegal dideportasi Malaysia via Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, sejak awal 2025. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural.

WARTASULUH.COM, DUMAI - Total 2.171 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dan ilegal dideportasi Malaysia via Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, sejak awal 2025. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural.
"Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, total 2.171 orang PMI ilegal dan bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui Riau. Jumlah ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat,” ungkap Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (18/10/2025).
Pada Kamis (16/10/2025), BP3MI Riau kembali memfasilitasi kepulangan 41 orang PMI bermasalah.
Rombongan 41 PMI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, menyusul tindak lanjut dari surat resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Dari total 41 PMI yang dideportasi, sebanyak 27 orang laki-laki dan 14 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara (15 orang), diikuti Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), dan Riau (4 orang).
"Sementara sisanya berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara," kata Fanny Wahyu Kurniawan.
Setibanya di Dumai, mereka langsung menjalani prosedur ketat yang melibatkan pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan penanganan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Seluruh PMI dilaporkan berada dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian medis khusus. Setelah pemeriksaan kesehatan, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
Mereka mendampingi para PMI untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, sebelum kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia.
Di Rumah Ramah P4MI Kota Dumai, para PMI menjalani proses pendataan, pelayanan, dan pelindungan.
"Sebagai bentuk perhatian nyata dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI, setiap PMI juga menerima paket sanitasi kit yang berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan keperluan lainnya, menunjukkan kehadiran negara dalam kondisi sulit mereka," jelasnya.
Selama berada di Rumah Ramah, PMI juga diberikan pengarahan penting mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural (unprosedural).
Pengarahan ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali menjadi korban atau mengulangi cara kerja ilegal, sambil menegaskan bahwa KP2MI/BP2MI akan selalu siap melayani dan melindungi pekerja migran yang prosedural. (kha)