Kabupaten Bengkalis Terima 2.237 Hektar Program Tora HPK

Kabupaten Bengkalis Terima 2.237 Hektar Program Tora HPK
Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso saat menghadiri Rakor Pelaksanaan Program TORA Provinsi Riau. (Foto: istimewa)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pada tahun 2023 ini Kabupaten Bengkalis menerima sebanyak 2.237 hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKv). Hal itu telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Secara keseluruhan untuk Provinsi Riau telah ditetapkan sebanyak 205 ribu lebih hektar untuk program TORA HPKv tersebut yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Terbesar adalah Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 52 ribu lebih hektar dan yang terkecil Kota Pekanbaru sebanyak 1 hektar.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau, H Syamsuar saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Program Tanah Objek reformasi Agraria (TORA) Provinsi Riau, bertempat di Balai Serindit Gubernuran Kota Pekanbaru, Selasa (14/02/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Plt Kakanwil BPN Provinsi Riau Asnawati, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto dan bupati serta walikota se-Provinsi Riau.

“Rakor ini sengaja kami lakukan untuk mengajak Bupati dan Walikota agar kita dapat menyelesaikan serta memanfaatkan peluang yang ada ini,” harap Gubri.

Jangan sampai, sambung Gubri lagi, nanti Pemerintah Pusat memiliki persepsi lain, jika tidak bisa memanfaatkan peluang yang ada. "Artinya ini kita kerjakan dulu, jika kurang nantinya baru minta tambahan," tegas gubernur.

Sementara itu Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso yang mengikuti Rakor tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersedia untuk memanfaatkan peluang ini dan akan membangun sinergi dengan BPN Bengkalis.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan sebanyak 2.237 hektar dari program ini, dan kami bersedia untuk menindak lanjuti serta memanfaatkannya dengan pihak-pihak terkait, walaupun sebenarnya jumlah tersebut masih kurang dari apa yang telah kami usulkan,” ujar Wabup.

Jadi sebenarnya jumlah 2.237 ini sambung Bagus lagi, adalah hasil pendataan hasil kajian tim terpadu yang dimotori oleh IPB pada tahun 2018 yang lalu.

Terkait lokasi program TORA HPKv yang didapatkan oleh Kabupaten Bengkalis tersebar di Pulau Rupat dan Pulau Sumatera.

“Untuk Pulau Rupat yang mendapatkan program TORA HPKv ini meliputi Desa Terkul, Desa Titi Akar, Desa Putri Sembilan, Desa Tanjung Punak, Desa Tanjung Medang dan Juga Desa Teluk Rhu. Sementara untuk daratan sumatera berada di Desa Pamesi, Desa Bathin Betuah, Desa Petani, Desa Simpang Padang termasuk Desa Muara Basung,” ucap Bagus.

Masih di daratan sumatera lanjut Bagus lagi, meliputi Kecamatan Bukit batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana, terdapat di Desa Bukit Kerikil, Desa Tanjung leban, Desa Tenggayun, Desa Sepahat, Desa Api-Api, Desa Bukit Batu, Desa Sukajadi, Desa Sungai Selari dan Desa Lubuk Muda.

“Semua ini segera akan kita laporkan kepada Ibu Bupati, untuk meminta arahan lanjutannya, apakah nanti kita bentuk tim atau bagaimananya, sehingga program ini dapat segera kita manfaatkan demi kesejahteraan masyarakat tentunya,” pungkas Bagus.

Hadir dalam Rakor tersebut Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ed Efendi, Kepala Dinas Perkebunan Azmir.

Sebagai informasi Pemerintah RI telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 - 2019 adalah melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program ini antara lain adalah dengan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu mengatakan harusnya di seluruh Indonesia ini ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun hingga tahun 2015 silam, baru 46 juta sertifikat yang diterima, jadi sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat.

"Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500.000. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun," kata presiden.

Beliau menyampaikan hal inilah yang ingin diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga Presiden memberikan target sepanjang tahun 2018 pemerintah harus menyelesaikan 8 juta sertifikat, tahun 2019 Presiden memberikan target 9 juta sertifikat untuk sepanjang tahun. 

Pada 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah bersertifikat, sehingga tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah. 

Hal kedua yang disampaikan Presiden, pembagian SK ini adalah proses untuk mendistribusi lahan, dan memberikan kepastian hukum.

"Artinya yang pegang lahan ini, nggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya nggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan," ujar Presiden Joko Widodo. (Nji)