Warga Siak dan Pelalawan Terancam tak Punya Hak Suara untuk DPR RI

Warga Siak dan Pelalawan Terancam tak Punya Hak Suara untuk DPR RI
Bawaslu Riau menyampaikan hasil pengawasan Penetapan Dapil dan alokasi jumlah kursi di Riau pada pemilu 2024 mendatang. (Foto: Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Warga Kabupaten Siak dan Pelalawan terancam tak punya hak suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan daerah pemilihan (Dapil).

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau, Hasan MSi saat jumpa pers Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan di Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023) di Aula Bawaslu Riau.

Dijelaskan Hasan penetapan dapil dan alokasi kursi diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

"Untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) masih menggunakan Dapil pemilu 2019.  Yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2. Kondisi yang bisa membingungkan masyarakat," ujarnya.

Pembagian dapil seperti ini disebutkan Hasan juga berimbas pada penyalur hak suara masyarakat. Khususnya bagi pemilik suara yang ingin pindah memilih. 

Misalnya Dapil warga Siak yang pindah ke Pelalawan atau sebaliknya warga Pelalawan yang ingin pindah memilih ke Siak, maka dia hanya bisa mendapatkan dapil provinsinya dalam hal ini untuk DPRD Riau, karena kebetulan Siak dan Pelalawan satu dapil. Tapi dia tidak bisa memberikan suaranya untuk dapil DPR RI. Karena untuk Dapil DPR RI, Siak dan Pelalawan berada di Dapil yang berbeda.

"Seharusnya ketika DPRD provinsi dapat, DPR RI juga dapat. Inilah yang perlu disosialisikan ke masyarakat. Jangan sampai ada salah tafsir bahwa penyelenggara pemilu menghalang halangi untuk memberikan hak pilih masyarakat," ungkap Hasan.

Dalam hal ini, dikatakan Hasan, Bawaslu Riau mempunyai tanggungjawab untuk menyosialisasikan hal-hal urgen dalam proses Pemilu 2024 kepada masyarakat. Muaranya adalah untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sukses dan lancar. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, tujuan  konferensi pers yang dilaksanakan pihaknya adalah  untuk memastikan dan menyampaikan kepada publik, bahwa Bawaslu Provinsi Riau siap untuk melaksanakan pengawasan, penyelenggaraan pemilu 2024.

“Bawaslu Riau dan kabupaten/kota siap dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024”, tegasnya.

Alnofrizal berharap kepada media agar menginformasikan kepada publik, adanya perubahan Daerah Pemilihan serta penambahan dan pengurangan kursi pada pemilu 2024. (Les)