Usai Putusan MK, Dr Afni: Kita Semua Adalah Siak

WARTASULUH.COM, SIAK - Drama panjang Pilkada Siak berakhir juga setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025). Dr Afni Z dan Syamsurizal kini bisa bernafas lega sembari menunggu dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Siak 2025-2030.
Tangis haru tak kuasa dibendung lagi Dr Afni yang biasanya selalu tampil tegar dan kuat. Perempuan ayu ini akhirnya menangis usai mendengar putusan Ketua MK yang menolak gugatan calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto.
Begitu hakim MK Ketok palu menolak gugatan PSU Siak, Afni langsung sujud syukur. Bahkan Afni diimani sang suami langsung melaksanakan salat, sebagai wujud syukur atas hasil putusan MK tersebut.
Proses panjang harus dilalui Dr Afni untuk menjadi pemimpin di negeri kelahirannya sendiri. Setelah dua kali menang di Pilkada Siak, ia harus menerima kenyataan digugat lagi.
Namun, dukungan masyarakat terus mengalir. Di setiap kecamatan di Siak, masyarakat melakukan aksi menolak PSU jilid 2. Bahkan baru-baru ini, demo besar-besaran terjadi di Siak, meminta drama Pilkada Siak untuk segera diselesaikan.
Dr Afni yang sedang berada di kediamannya di Pekanbaru, mengucapkan rasa syukur dan Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak yang selama ini telah mendoakannya.
"Saya mengucapkan ribuan rasa terima kasih kepada masyarakat Siak yang mendoakan. Secara khusus saya juga mengucapakan terima kasih kepada tim relawan, tim koalisi dan simpatisan," tutur Afni.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Dr Afni kepada calon Bupati nomor urut 1 Irving Kahar yang turut membersamainya di ruang sidang MK.
Melalui kesempatan ini juga Dr Afni mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu demi Siak yang lebih baik.
"Mari kita bersatu dan berkolaborasi. Kita lupakan yang sudah-sudah. Kita tatap ke depan untuk Siak yang lebih baik. Kita semua adalah Siak," ujar Dr Afni.
Titik klimaks dari drama Pilkada Siak ini pun diapresiasi oleh KPU Riau. “Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto
“Kita bersyukur atas putusan ini, perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku”, sambung Supri.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan pasca ditolaknya permohonan Pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. “KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI,” tegasnya.
Lebih lanjut Rusidi menyampaikan tentang proses pengajuan dan sumpah/janji pasangan calon terpilih. “Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri”.
KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian Tahapan Pilkada ini hingga tuntas, dan semua pihak yang telah mendukung dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Siak Tahun 2024.
Rusidi Rusdan mewakili KPU Riau dan KPU Siak menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas takdir baik ini. "Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca surat al fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau datadi pagi," tutur Rusidi. (Rik)