MK Tolak Gugatan PSU Siak, Menunggu Afni Zulkifli dan Syamsurizal Dilantik

MK Tolak Gugatan PSU Siak, Menunggu Afni Zulkifli dan Syamsurizal Dilantik
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025). Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal dipastikan bakal melenggang untuk dilantik secara resmi menakhodai kabupaten berjuluk "Negeri Istana" tersebut. 

"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon utk gugatan PSU pasca putusan MK pada pilkada siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," info anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, Senin (5/5/2025) dalam WA grup media. 

Pasca ditolaknya permohonan pemohon dikatakan Nugroho selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.

" Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nugi demikian panggilan akrabnya.

Dimungkinkan, tahapan untuk menetapkan hasil ini tak begitu lama, setidaknya tidak melebihi waktu tiga hari usai gugatan ini ditolak.

Diketahui, gugatan hasil pemilihan pasca PSU di Pilkada Siak 2024 ini diajukan oleh pasangan 01 Irving-Sugainto.

Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, Paslon 01 Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 Afni-Syamsurizal dan Paslon 03 Alfedri-Husni memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. (Rik)