Begini Cara Aktivasi Rekening Bank yang Telanjur Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur

Begini Cara Aktivasi Rekening Bank yang Telanjur Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur
Cara Aktivasi Rekening Bank yang Telanjur Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur,Foto: Tempo

WARTASULUH.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan selama tiga hingga 12 bulan atau disebut rekening dormant akan berstatus rekening diblokir.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Lantas, bagaimana cara aktivasi kembali rekening yang sudah terlanjur diblokir?

Kenapa Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan jual beli rekening. Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant yang dibekukan meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan pada Mei 2025 lalu.

Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir

Nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi formulir keberatan

- Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.

- Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.

- Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.

- Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.

- Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.

- Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).

- Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.

- Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.

- Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.

- Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.

2. Datang ke bank

Setelah formulir diisi, nasabah diminta datang ke bank terkait untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Sinkronisasi data

PPATK akan memeriksa data melalui sinkronisasi dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, sehingga total estimasi waktu maksimal 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan mengaktifkan kembali rekening.

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatifnya, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.

Pentingnya Menggunakan Rekening Secara Aktif

Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi rekening diblokir, sehingga dapat menghambat transaksi mendadak. Disarankan untuk melakukan transaksi rutin minimal setiap beberapa bulan agar rekening tetap aktif.

Kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening pasif. Jika mengalami rekening diblokir, segera ajukan aktivasi dengan mengisi formulir resmi PPATK dan hubungi bank terkait.