10 Poin Isi Surat Edaran Gubri soal Karhutla Riau

10 Poin Isi Surat Edaran Gubri soal Karhutla Riau
Gubernur Riau, Abdul Wahid,Foto: Media Center Riau

WARTASULUH.COM-Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 terkait langkah antisipatif menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) beberapa waktu lalu.

“Surat edaran ini mengingatkan kita semua untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar Karhutla tidak semakin meluas,” kata Gubernur Wahid, Kamis 24 Juli 2025.

Dalam edaran tersebut, Gubri menekankan 10 poin utama yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Riau untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla secara cepat dan efektif.

Berikut 10 poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Penetapan Status Darurat
    Kepala daerah diminta segera menetapkan status tanggap darurat apabila Karhutla telah memenuhi kriteria, dengan memperhatikan prakiraan cuaca dari BMKG.
  2. Pembentukan Satgas dan Posko
    Pemerintah daerah diminta segera membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla beserta pos komandonya (Posko Satgas).
  3. Deteksi Dini Hotspot
    Pemantauan titik panas (hotspot) harus dilakukan secara rutin dengan ground checking dan penanganan cepat (quick response).
  4. Patroli dan Edukasi Masyarakat
    Camat, lurah, dan kepala desa wajib melakukan patroli dan mengimbau warga hingga tingkat RT/RW untuk tidak membakar lahan. Bila terjadi pelanggaran, harus segera dilaporkan ke penegak hukum.
  5. Kesiapsiagaan SDM dan Sarpras
    Seluruh sumber daya manusia dan sarana prasarana penanggulangan Karhutla harus disiagakan, termasuk penyediaan anggaran operasional.
  6. Koordinasi Lintas Sektor
    Pemerintah daerah diminta memperkuat kerja sama dengan stakeholder seperti Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, media massa, hingga tokoh masyarakat.
  7. Pembasahan Lahan Gambut
    Daerah rawan Karhutla, terutama lahan gambut, harus dilakukan pembasahan ulang (rewetting) untuk mencegah kebakaran.
  8. Kampanye Lahan Tanpa Bakar
    Edukasi kepada masyarakat terus digalakkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
  9. Cek Kesiapan Peralatan
    Pemerintah diminta memastikan kesiapan peralatan seperti sekat kanal, pompa, kendaraan operasional, hingga menara pantau dalam kondisi baik.
  10. Pemadaman Dini
    Upaya pemadaman harus dilakukan sedini mungkin agar api tidak menyebar luas.

SE tersebut tidak hanya ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Riau, tapi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kapolda Riau, Danrem, dan BPBD se-Riau.