10 Poin Isi Surat Edaran Gubri soal Karhutla Riau

WARTASULUH.COM-Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 terkait langkah antisipatif menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) beberapa waktu lalu.
“Surat edaran ini mengingatkan kita semua untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar Karhutla tidak semakin meluas,” kata Gubernur Wahid, Kamis 24 Juli 2025.
Dalam edaran tersebut, Gubri menekankan 10 poin utama yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Riau untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla secara cepat dan efektif.
Berikut 10 poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Penetapan Status Darurat
Kepala daerah diminta segera menetapkan status tanggap darurat apabila Karhutla telah memenuhi kriteria, dengan memperhatikan prakiraan cuaca dari BMKG. - Pembentukan Satgas dan Posko
Pemerintah daerah diminta segera membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla beserta pos komandonya (Posko Satgas). - Deteksi Dini Hotspot
Pemantauan titik panas (hotspot) harus dilakukan secara rutin dengan ground checking dan penanganan cepat (quick response). - Patroli dan Edukasi Masyarakat
Camat, lurah, dan kepala desa wajib melakukan patroli dan mengimbau warga hingga tingkat RT/RW untuk tidak membakar lahan. Bila terjadi pelanggaran, harus segera dilaporkan ke penegak hukum. - Kesiapsiagaan SDM dan Sarpras
Seluruh sumber daya manusia dan sarana prasarana penanggulangan Karhutla harus disiagakan, termasuk penyediaan anggaran operasional. - Koordinasi Lintas Sektor
Pemerintah daerah diminta memperkuat kerja sama dengan stakeholder seperti Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, media massa, hingga tokoh masyarakat. - Pembasahan Lahan Gambut
Daerah rawan Karhutla, terutama lahan gambut, harus dilakukan pembasahan ulang (rewetting) untuk mencegah kebakaran. - Kampanye Lahan Tanpa Bakar
Edukasi kepada masyarakat terus digalakkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. - Cek Kesiapan Peralatan
Pemerintah diminta memastikan kesiapan peralatan seperti sekat kanal, pompa, kendaraan operasional, hingga menara pantau dalam kondisi baik. - Pemadaman Dini
Upaya pemadaman harus dilakukan sedini mungkin agar api tidak menyebar luas.
SE tersebut tidak hanya ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Riau, tapi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kapolda Riau, Danrem, dan BPBD se-Riau.