Temukan 13 Hotspot, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Lahan Konsesi PT SRL

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan tiga perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lainnya.

Temukan 13 Hotspot, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Lahan Konsesi PT SRL
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan tiga perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lainnya. FOTO: Kementerian Lingkungan Hidup

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan tiga perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

Di lahan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL), katanya, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Di lahan konsesi PT Adei Crumb Rubber (ACR), ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. 
Di lahan konsesi PT Multi Gambut Industri (MGI), ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang dan di lahan konsesi PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Verifikasi lapangan, katanya, ditemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. 

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” pungkasnya.  (kha)

UPDATE

Namun, berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH antara lain:

PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara, dan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari. 

"Berarti lebih kurang selama tiga tahun pahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT. SRL lagi," kata Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon. (Red)