PT Eka Dura Indonesia Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas

PT Eka Dura Indonesia Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
Areal kebun masyarakat yang sudah direalisasikan PT Eka Dura Indonesia. (Foto: ist)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Tim Perjuangan Masyarakat Kotalama (TP Humasko), dan PT Eka Dura Indonesia (PT EDI) pada Kamis, 24 Juli 2025, manajemen PT EDI menyampaikan sejumlah keterangan guna meluruskan informasi terkait tuntutan TP Humasko atas kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat.

PT EDI menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban membangun kebun plasma lebih dari 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terletak di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Mewakili perusahaan, Community Development Area Manager, Dede Kurniawan, menyampaikan bahwa pembangunan kebun plasma untuk masyarakat dilakukan melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) secara bertahap sejak tahun 2003 hingga 2011. Total luas kebun plasma yang telah difasilitasi dan dibangun perusahaan mencapai 2.578 hektar atau 25,73% lebih dari ketentuan plasma 20% dari HGU seluas 10.019 hektar, yang saat ini dikelola oleh KSU Sumber Rezeki dan KUD Panca Usaha Kelurahan Kota Lama.

Pada tahap pertama, Pembangunan kebun plasma seluas ±1.000 hektar melalui kemitraan dengan KSU Sumber Rezeki, dalam rentang tahun 2003–2006. Dilanjutkan dengan tahap kedua pada tahun 2009, yakni Pembangunan kebun plasma seluas ±1.136 hektar di Kelurahan Kota Lama melalui perjanjian lanjutan dengan KSU Sumber Rezeki.

Adapan tahap ketiga, pembangunan kebun plasma seluas ±407 hektar yang bermitra dengan KUD Panca Usaha. Sehingga kebun plasma yang dibangun PT EDI telah tercatat dalam peta lokasi kemitraan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Peta Areal Plasma Nomor: 25/2020 tertanggal 29 September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Yeni Veranika, Kasubag Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bidang II Kanwil BPN Provinsi Riau, yang hadir dalam forum RDP tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Rokan Hulu, PT Eka Dura Indonesia telah memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) seluas 2.695 hektar.

Yeni menjabarkan, dari luasan tersebut telah terbit 1.360 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 2.543 hektar. Sisanya mencakup jalan dan parit (±130 hektare) serta terdapat SHM yang belum terbit seluas 22 Hektar.

Dede Kurniawan memastikan, PT Eka Dura Indonesia selalu berkomitmen dalam menjalankan seluruh kewajiban legalitas perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Kami terbuka untuk duduk bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah guna memastikan penyampaian informasi yang utuh dan tidak menyesatkan. Jangan sampai data yang telah diakui dan dicatat oleh pemerintah dan lembaga resmi negara berdasarkan peraturan yang berlaku justru diabaikan,” tegas Dede.

“PT Eka Dura Indonesia menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar,” pungkas Dede. (Rik)