Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Riau, Kegandaan Caleg Hingga Keterbatasan Akses SILON

Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Riau, Kegandaan Caleg Hingga Keterbatasan Akses SILON
Indra Khalid Nasution memaparkan catatan hasil pengawasan terhadap pencalonan anggota DPD RI Dapil Riau, DPRD Riau dan DPRD kabupaten/kota. (Fotio: Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Riau melaksanakan pengawasan melekat pada proses tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau hingga DPRD kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan itu, Bawaslu Riau menemukan beberapa catatan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution saat konferensi pers dengan wartawan, Senin (20/11/2023) di aula Kantor Bawaslu. Indra Khalid yang saat itu didampingi Kabag Hukum Humas Data dan Informasi, Donna Donora memaparkan catatan pengawasannya mulai dari tahapan pencalonan hingga pengumuman Daftar Calon Tetap.

"Kita menjalankan pengawasan melekat sebagai pengawas pemilu di Provinsi Riau. Terkhusus pada pencalonan legislatif, baik DPD RI maupun DPRD Riau dan kabupaten/kota pengawasan dilakukan sejak tahapan pencalonan," ujar Indra Khalid.

Mantan Ketua Bawaslu Pekanbaru ini menjelaskan dalam menjalankan pengawasan melekat, Bawaslu Riau membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Riau dan DPRD Kabupaten/kota. "Kita ingin memastikan KPU Riau hingga KPU Kabupaten/kota yang merupakan penyelenggara pemilu apakah benar-benar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh peraturan yang ada," kata Indra Khalid. 

Indra lantas memaparkan hasil pengawasan dengan beberapa catatan diantaranya adalah pihaknya masih masih menemukan adanya kegandaan calon baik internal partai maupun eksternal partai. Selanjutnya, masih ada bacalon yang berstatus ASN/TNI/Polri atau jabatan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri.
"Atas temuan-temuan itu, kami lantas mengajukan catatan kepada KPU untuk dilakukan perubahan," ungkap Indra.

Dalam pengawasannya, Indra juga mengungkapkan Bawaslu Riau mengeluhkan keterbatasan lembaganya mengakses Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Atas kondisi ini, Bawaslu Riau telah mengirimkan surat kepeda KPU Riau dan KPU kabupaten/kota untuk memberikan akses seluas-luasnya untuk mengawasi data calon yang diajukan partai politik.

Selain hasil catatan pengawasan selama tahapan pencalonan caleg, Indra dalam jumpa pers tersebut juga menyampaikan beberapa imbauan yang ditujukan kepada peserta Pemilu dalam hal ini parpol bersama caleg-calegnya termasuk calon perseorangan. 

Pihaknya telah menyampaikan surat kepada masing-masing partai politik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan kampanye. Dalam PKPU itu disebutkan kampanye dilaksanakan selama 75 hari terhitung tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

"Kami sudah menyampaikan surat imbauan yang merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, berdasarkan keputusan KPU Nomor 15 tahun 2023, dilarang kampanye terhitung sejak 4 November sampai 27 November sedangkan pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024," ujar Indra. (Rik)