PPK Tenayan Raya Sosialisasikan Pindah Memilih di Pemilu 2024 Kepada Masyarakat

PPK Tenayan Raya Sosialisasikan Pindah Memilih di Pemilu 2024 Kepada Masyarakat
PPK Tenayan Raya sosialisasi pindah memilih di Pemilu 2024. (Foto: PPK Tenayan Raya)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Tenayan Raya bersama Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Kelurahan Rejosari, melakukan sosialisasi pindah memilih di Pemilu 2024 kepada masyarakat, Kamis (17/8/2028). Pemilih yang akan pindah memilih akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Saat sekarang ini kita sudah masuk dalam tahapan pendataan DPTb. DPTb adalah pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada satu TPS tapi karena ada alasan tertentu terpaksa pindah memilih," kata Anggota PPK Tenayan Raya, Hadi Sutrisno. 

Dijelaskan Hadi, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodir hak pilih masyarakat. Untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. 

"Untuk Kecamatan Tenayan Raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak person para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Hadi didampingi anggota PPK Tenayan Raya, Irwansyah.

Disebutkan, untuk proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Andai pemilih susah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan", ujar Hadi.

Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas, dengan peraturan perundang-undangan.

"Ada 10 kreteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama," tutup Hadi.

Sementara itu, PPK Tenayan lainnya, Irwansyah menjelaskan PPK Tenayan Raya intens menyosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat. 

"Kami menyosialisasikan tentang Pemilu 2024. Adapun pesta demokrasi ini akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memilih DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten dan kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Irwansyah. 

Agar agenda nasional ini bisa tersampaikan kesuluruh lapisan masyarakat, penyelenggaran di tingkat kecamatan dan kelurahan gencar melakukan sosialisasi, sehingga antusias masyarakat meningkat dan penyaluran hak suara akan naik dari Pemilu 2019 lalu. (Les)