DPS Pemilihan Diumumkan, Panwascam Tenayan Raya 'Gercep' Kawal Hak Pilih

DPS Pemilihan Diumumkan, Panwascam Tenayan Raya 'Gercep' Kawal Hak Pilih
DPS diumumkan di kantor lurah di Kecamatan Tenayan Raya oleh PPS dan disaksikan PKD. (Foto: sekretariat Panwas Tenayan Raya)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024, Minggu (18/8/2024). Pasca diumumkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenayan Raya gerak cepat alias gercep kawal hak pilih. 

"Sesuai dengan timeline-nya, hari ini DPS mulai diumumkan. Alhamdulillah, PPS se-Kecamatan Tenayan Raya mengumumkan DPS sesuai dengan jadwal yang ada," ujar Ketua Panwascam Tenayan Raya, Sri Lestari.

Sri Lestari menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk memonitor sekaligus melakukan pengawasan dalam proses pengumuman DPS. 

"Kami sudah meminta PKD kita yang berjumlah delapan orang sesuai jumlah kelurahan untuk memastikan apakah DPS benar-benar diumumkan di tempat yang benar. Salah satunya adalah di titik yang gampang diakses masyarakat, seperti kantor lurah," ujar Sri.

Terkait dengan telah diumumkannya DPS pemilihan, Sri mengimbau masyarakat memastikan namanya masuk dalam DPS. "Jika namanya tidak ada di DPS padahal sudah punya hak pilih, silahkan langsung lapor ke KPU melalui PPS di kelurahan. Selain itu bisa juga melapor ke Panwascam. Karena Panwascam Tenayan Raya juga buka Posko Kawal Hak Pilih. 

Selain buka Posko Kawal Hak Pilih, disebutkan Sri pihaknya akan lebih intens turun ke lapangan melakukan patroli kawal hak pilih. "Kami akan turun ke tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar tradisional menyosialisasikan soal daftar pemilih. Muaranya adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat tak terabaikan," tegas Sri. 

Seperti diketahui, total DPS Pemilihan 2024 Tenayan Raya sebanyak 81.744 pemilih, yang tersebar di 144 Tempat Pemungutan Suara, di 8 kelurahan. Pada masa ini, masyarakat bisa memberikan masukkan, seperti jika ada warga yang belum terdaftar, atau ada pemilih dalam daftar yang dimungkinkan sudah meninggal, atau kondisi lain, sehingga dapat dilakukan perbaikan. 

Pengumuman dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 18 Agustus 2024, sampai tanggal 27 Agustus 2024. (Rik)