Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Riau, Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima

Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Riau, Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menerima penyerahan minimal syarat dukungan bacalon perseorangan. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Masa penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup, Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB. Sebanyak 41 bacalon menyerahkan syarat yang diminta ke KPU Riau dan statusnya diterima.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM didampingi Anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Jumat (30/12/2022) pagi.

"Finalnya ada 41 nama bakal calon perseorangan DPD yang statusnya kami terima," ujar Ilham Muhammad Yasir.

Dijelaskan Ilham, sesuai jadwal serentak secara nasional, pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut. "Jika hasilnya ada yang kurang dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau akan diberikan kesempatan para bacalon untuk melakukan perbaikan pada 16 sampai 22 Januari 2023," kata Ilham.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi menjelaskan, dalam proses tahapan penyerahan syarat dukungan ini kemarin, ada sebanyak 45 bacalon yang menyampaikan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau dan sudah meminta akun aplikasi Silon. 

"Dari 45 nama itu, sebanyak 41 nama yang sudah resmi datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau terhitung jelang ditutup, Kamis (29/12) pukul 23.59 tadi malam. Statusnya 41 nama tersebut diterima," jelas Joni Suhaidi, yang juga pernah mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir ini.

Dari 45 nama bacalon itu, kata Joni, sebanyak 38 bacalon menyerahkan syarat dukungan menggunakan aplikasi Silon, 2 bacalon menyerahkan secara manual, dan 1 bacalon lagi menyerahkan melalui kombinasi Silon dan manual.

"Satu nama menyampaikan secara resmi batal menyerahkan dukungan, dan 3 nama lagi tidak ada keterangan lebih lanjut ke KPU," imbuh Joni.

Ditambahkan Joni, untuk yang menyerahkan secara manual terhitung sejak status penyerahannya diterima tetap diberikan waktu 3x24 jam untuk meng-upload dokumen dukungannya melalui aplikasi Silon. 

"Sehingga proses verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Provinsi Riau tetap dilakukan melalui aplikasi Silon," jelas Joni.  (Les)

Berikut nama-nama yang resmi menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan DPD dan statusnya Diterima:

1. Lampita Pakpahan

2. Elfenni Erdianta Br Bangun

3. Hopea Ingvirnia Erwin

4. Misharti

5. Jufrizal

6. Sonny Magranta Silaban

7. Kharisman Risanda

8. Edwin Pratama Putra

9. Biran Affandi Yusriono

10. Romwel Sitompul

11. Martius Busti

12. Benson Sinaga

13. Rizaldi Putra

14. Oskar Oris

15. Muhammad Mursyid

16. Herman Maskar

17. Patar Sitanggang

18. Pebrialin Razak

19. Arif Eka Saputra

20. Puji Daryanto

21. Rido Rikardo

22. Sondia Warman

23. M Rizal Akbar

24. Maimunah

25. Sewitri

26. Herdi Salioso

27. Yosrizal

28. Marjoni Hendri

29. Alpasirin

30. Chaidir

31. Hardonny Archan Baharudin

32. Jenewar Efendi S

33. Mimi Lutmila

34. Agusviyanda

35. Abdul Hamid

36. Ichwanul Ihsan

37. Indra Maulid

38. Eddy Budianto

39. Saut Sihombing

40. T Nazlah Khairati

41. T Rusli Ahmad