Anida Efendi Minta Hamzah Antar Sabu 1 Kg dari Riau ke Samarinda

Anida Efendi (39) minta Hamzah (38) antar narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg dari Riau ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sabu diangkut pelaku menggunakan bus.

Anida Efendi Minta Hamzah Antar Sabu 1 Kg dari Riau ke Samarinda
Anida Efendi (39) minta Hamzah (38) antar narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg dari Riau ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sabu diangkut pelaku menggunakan bus.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Anida Efendi (39) minta Hamzah (38) antar narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg dari Riau ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sabu diangkut pelaku menggunakan bus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan tiga pelaku yang ditangkap Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, terdiri dari satu  kurir bernama Hamzah dan dua pengendali yang merupakan suami istri bernama Asrar (warga Malaysia) dan Anida Efendi.

"Sabu itu rencananya dibawa dari Riau dengan tujuan ke Jawa Timur (Jatim) lalu ke Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), namun kita tangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau," ujar Manang, Jumat (12/7/2024).

Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Surabaya, Jatim melalui jalur darat.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Kompol Ryan Fajri itu langsung melakukan penyelidikan. 

Lalu petugas mendapat informasi seorang kurir bernama Hamzah (38) warga Kabupaten Kepulauan Meranti, telah berangkat dari Pekanbaru menuju Surabaya menggunakan bus.

Beberapa polisi melakukan pengejaran terhadap bus tersebut. Ternyata bus itu sudah sampai di jalur Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Sorek Kabupaten Pelalawan.

"Petugas menyetop bus itu dan menemukan pelaku (Hamzah) yang membawa sebuah tas besar. Saat itu bus berada di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I, Kabupaten Pelalawan," jelas Manang.

Hamzah membawa sebuah tas ransel yang dicurigai berisi sabu berada di bawah bangku penumpang. Lalu polisi melirik tas itu dan menyuruh Hamzah untuk membukanya.

"Saat digeledah, tim menemukan celana panjang, lalu di lipatan celana itu tersimpan 3 bungkus berisi sabu dengan berat setengah kilogram," ucap Manang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai dan handphone milik pelaku. Dari penangkapan Hamzah ini, petugas melakukan pengembangan.

Hamzah mengaku disuruh oleh wanita bernama Anida Efendi (39) untuk membawa sabu dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim.

Tak ayal, polisi langsung berangkat dari Riau ke Kalimantan Timur. Tim melanjutkan proses penyelidikan dengan skema control delivery ke Kota Samarinda.

Pada Senin, 8 Juli 2024 malam, tim membawa Hamzah dan tiba di Kota Samarinda. Saat itu, tim melakukan pemancingan, dengan menyuruh pelaku Hamzah, berkomunikasi dengan Anida Efendi.

"Anida ini kemudian menyuruh Hamzah datang ke Islamic Center Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda. Namun sampai di lokasi, Anida meminta Hamzah bergeser ke rumah makan yang tidak jauh dari Islamic Center Samarinda," jelas Manang.

Saat polisi bersama Hamzah tiba di rumah makan, tak lama datang seorang pria yang dicurigai oleh petugas, merupakan suruhan Anida untuk mengambil paket sabu dari Hamzah.

Polisi langsung mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama Asrar (39), yang merupakan warga negara Malaysia.

Dari tangan Asrar, petugas menyita handphone yang setelah dicek, benar digunakan untuk berkomunikasi dengan Hamzah. Namun, polisi masih mencari Anida yang merupakan pengendali mereka.

Saat menangkap Asrar, tim melihat ada sebuah Avanza yang tiba-tiba melaju dengan kencang. Tak ingin buruannya kabur, polisi lamgsung mengejar wanita tersebut.

"Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat digeledah, ternyata ada Anida yang membawa mobil itu," kata Manang.

Kemudian ketiga pelaku yakni Hamzah, Asrar dan Anida dibawa ke Kota Pekanbaru untuk kembali melakukan pengembangan.

Polisi kembali dan tiba di Pekanbaru pada Rabu (10/7/2024). Tim langsung bergerak ke kediaman Hamzah di daerah Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Di rumah Hamzah, tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan bungkusan plastik Teh China merk Guanyinwang yang di dalamnya terdapat setengah kilogram lebih sabu.

Selain itu, disita pula timbangan digital, alat perekat plastik, sendok makan, dan buku tabungan atas nama Syahrul.

"Pengakuan Hamzah, sabu setengah kilogram lebih yang ditemukan di rumahnya itu merupakan sisa barang bukti yang dijemputnya dari seseorang yang bernama 'Kelape Mude' di Pasar Sukaramai, Bengkalis. Ini juga atas perintah pelaku Anida Efendi. Jadi total sabu itu 1 kilogram," terang Manang.

Lalu tim bergerak ke rumah adik pelaku Hamzah di Jalan Pesantren Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, untuk menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu.

Kepada polisi, Hamzah mengaku sudah 6 kali mengantar sabu ke Samarinda atas perintah pelaku Anida Efendi. Dia menerima upah baik uang tunai dan transfer ke rekening Bank BCA atas nama Syahrul.

"Pelaku Hamzah diupah Rp32 juta oleh pelaku Anida Efendi jika sabu sampai ke Samarinda. Karena sabu akan diedarkan di Kota Samarinda," pungkas perwira jebolan Akpol 2001 itu. (kha)