Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bisa Dipenjara
WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Saat ini, SK Tim Gakkum tersebut sudah selesai dibuat. Rencana, minggu ini juga Tim Gakkum akan melakukan aksi di lapangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, Tim Gakkum segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah. Saat ini SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
"SK tim sudah dibentuk, kita sudah koordinasi dengan tim lainnya. Dalam waktu dekat proses di lapangan," ujar Hendra Afriadi, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, Tim Gakkum ini tidak hanya terdiri dari DLHK. Namun juga melibatkan unsur vertikal seperti TNI dan Polri. Mereka memberi sanksi denda hingga kurungan penjara bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.
"Saya sudah rapat kemarin, minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," katanya.
Ditegaskannya, sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.