Patroli ke Sejumlah Jalan Protokol di Pekanbaru, Satgas Tindak Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru, Satgas tindak warga yang buang sampah sembarangan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam penindakan, tim baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat atau pelanggar.

Patroli ke Sejumlah Jalan Protokol di Pekanbaru, Satgas Tindak Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru, Satgas tindak warga yang buang sampah sembarangan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam penindakan, tim baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat atau pelanggar. FOTO: Satpol PP

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru, Satgas tindak warga yang buang sampah sembarangan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam penindakan, tim baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat atau pelanggar.

"Tim saat ini masih terus melakukan patroli. Hingga saat ini belum ada sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (11/10/2023).

Hingga saat ini, katanya, tim gabungan satgas operasi penegakan Perda tentang pengelolaan sampah masih terus melakukan patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru.

Selain itu, petugas juga mengimbau agar pemilik toko atau ruko yang ditemukan membuang sampah didepan ruko atau toko miliknya, maka petugas akan memberikan imbauan dan peringatan agar pemilik toko tersebut bisa menyiapkan tong sampah atau tempat sampah.

"Hingga saat ini kami belum memberikan sanksi tegas, yakni sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan tempat," terangnya.

Zulfahmi Adrian mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kebersihan di kota Pekanbaru, caranya dengan membuang sampah pada jam dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan. 

"Kita harapkan masyarakat mematuhi itu sehingga kita bisa mengendalikan masalah sampah di kota Pekanbaru. Karena, kalau tidak ada peran serta masyarakat ya mungkin itu tidak akan bisa terwujud. Kalau tidak ada kepedulian dan pengawasan dari masyarakat tentu kota bersih tidak akan pernah terwujud. Jangan ada sanksi dulu baru masyarakat tertib," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penegakan Perda Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD. (kha)