Keynote Speech di Webinar Bakti Komdigi, Syahrul Aidi Inisiasi Kehadiran UU AI

Keynote Speech di Webinar Bakti Komdigi, Syahrul Aidi Inisiasi Kehadiran UU AI
Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA

WARTASULUH.COM, PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang semakin pesat di industri pers dan media massa mendorong perlunya payung hukum yang kuat di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA menginisiasi pembentukan Undang-Undang (UU) AI guna merespons tantangan keamanan digital sekaligus menjaga kebebasan pers di tanah air.

Inisiatif tersebut disampaikan Syahrul Aidi saat memberikan keynote speech dalam Webinar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Bakti Komdigi, Rabu (16/9/2026). Diskusi bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” ini diikuti ratusan jurnalis dari berbagai wilayah, khususnya dari Provinsi Riau.

Syahrul Aidi menjelaskan, pesatnya integrasi AI dalam industri informasi telah menjadi perhatian serius di tingkat internasional. Oleh karena itu, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menilai Indonesia harus memiliki regulasi nasional yang adaptif dan komprehensif.

"AI ini sudah menjadi isu global yang dibahas di berbagai forum dunia. Melalui BKSAP, kami merekomendasikan agar Undang-Undang AI ini segera dibahas dan dibuatkan RUU-nya di DPR RI. Kami sudah bersurat kepada pimpinan DPR, mudah-mudahan secepatnya bisa diproses," tegas politisi asal Riau tersebut.

Menurut Syahrul Aidi, di era transformasi digital saat ini, para pekerja media tidak hanya dituntut menguasai teknik jurnalistik, tetapi juga harus memahami batasan hukum dan potensi risiko teknologi baru. Pemanfaatan AI dalam ruang redaksi dinilai membawa kemudahan, namun di sisi lain memunculkan tantangan seperti disinformasi, deepfake, persoalan hak cipta, hingga isu kerahasiaan data.

Oleh sebab itu, forum webinar ini difasilitasi guna memberikan pemahaman yang utuh dan mendalam bagi para jurnalis daerah terkait regulasi digital yang sedang berkembang.

"Peserta dari kalangan jurnalis sangat butuh pemahaman dan meng-upgrade pengetahuannya tentang regulasi yang ada, termasuk kaitannya dengan teknologi, terutama AI. Forum ini kami fasilitasi, khususnya bagi jurnalis dari Riau, agar bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh," ujarnya.

Dalam webinar tersebut, Bakti Komdigi menghadirkan akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Dr. Aza El Munadiyana, S.Si., M.M., AMIPR. Aza, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi PKS untuk Poksi I DPR RI, merupakan salah satu tokoh yang terlibat langsung dalam penggodokan berbagai perundang-undangan di Parlemen terkait sektor digital, pers, media, dan penyiaran.

Selain memaparkan pentingnya regulasi AI, Syahrul Aidi juga menegaskan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi dan masukan dari para pekerja pers. Masukan langsung dari praktisi media di lapangan akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi DPR RI dalam menyusun kerangka hukum masa depan.

"Kami minta agar aspirasi para jurnalis dapat ditampung. Jika ada hal-hal yang berkaitan erat dengan regulasi dan tantangan di lapangan, pihak kami siap mempersiapkan formulasi regulasinya ke depan," pungkas Syahrul.

Melalui dorongan pembentukan UU AI ini, diharapkan industri pers Indonesia dapat memanfaatkan keunggulan teknologi digital secara optimal tanpa mengorbankan etika jurnalistik, kedaulatan data, maupun keamanan para insan pers. (Rik)