Kebijakan Tarif Impor Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

WARTASULUH.COM-Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru pada, Rabu (2/4/2025) lalu yang membuat banyak negara terbelalak. Pada saat menyampaikan pidatonya, ia menyebut langkah kebijakan tarif impor baru tersebut sebagai bagian dari liberation day, untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan impor.
"Ini adalah bentuk kemerdekaan ekonomi kita. Pabrik-pabrik dan lapangan kerja akan kembali muncul di Amerika, dan hal itu sudah mulai terlihat," kata Trump dalam pidatonya.
Kebijakan tarif Trump adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain. Katakanlah, tarif sebesar 25 persen diberlakukan untuk produk impor seharga AS$ 10, ini membuat harga produk itu dikenai biaya tambahan AS$ 2,5.
Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap negara asing di dunia yang memperdagangkan produk ke AS. Tarif universal 10 persen ini berlaku efektif mulai Sabtu (5/4/2025). Menurut Trump, tarif impor merupakan respons terhadap tindakan yang diambil negara-negara lain dalam membatasi ekspor produk dari AS.
Besaran tarif ditentukan sesuai pungutan moneter setiap negara terhadap produk impor dari AS, serta hambatan perdagangan non-moneter, seperti regulasi yang menyulitkan produk AS masuk pasar. Meski begitu, dia mengklaim tarif timbal balik hanya setengah dari tarif impor negara-negara lain terhadap produk AS.
Trump menyatakan pungutan yang disebut sebagai ‘tarif pembalasan’ ini dirancang untuk mendorong perusahaan memindahkan kegiatan manufaktur ke Amerika Serikat serta memberi hukuman bagi perusahaan yang memproduksi barang di luar negeri. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan pemerintah federal. Bahkan menyarankan tarif ini bisa menjadi pengganti pajak penghasilan.
Menurut Trump, penerapan tarif ini akan memperkuat industri dalam negeri dan melindungi produk lokal dari serbuan impor. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas demi mencapai tujuan ekonomi maupun keamanan nasional. Namun, penerapan tarif Trump terhadap barang impor dari luar negeri turut menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tinggi ini akan jadi pukulan keras bagi Indonesia yang dikenakan bea masuk sebesar 32 persen. Beberapa negara, termasuk Indonesia dikenakan tarif 'timbal balik' karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke wilayah Indonesia. Bagi eksportir Indonesia, kebijakan tarif impor baru ini bukan sekadar angka di atas kertas. Industri tekstil, alas kaki, furniture, karet, hingga perikanan selama ini mengandalkan pasar AS sebagai salah satu tujuan utama ekspor.
Dampak kebijakan tarif Trump yang paling bakal segera terasa adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kemudian akan banyak perusahaan besar melakukan PHK besar-besaran terkait usahanya terhadap unsur dollar AS, hingga turunnya penerimaan pajak.
Diketahui saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim tengah membahas dampak kebijakan tarif Trump terhadap ASEAN di Malaysia, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, sebagaimana dilansir laman Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melakukan negosiasi ulang dengan AS untuk mencari jalan tengah terkait kebijakan tarif ini.
Dari kebijakan terbaru AS tersebut, negara ASEAN lainnya dikenakan beragam tarif berbeda, seperti Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.